KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak memungkiri bahwa persiapan implementasi PSAK 117 memang memerlukan biaya investasi yang besar.
Baca Juga: AAUI: Beberapa Perusahaan Asuransi Umum Kesulitan Persiapkan Implementasi PSAK 117 "Diketahui bahwa sistem yang dibutuhkan untuk melakukan proses dan pengelolaan data sesuai PSAK 117 tersebut memang berbiaya tinggi, bahkan bagi perusahaan asuransi jiwa yang berskala kecil akan berdampak signifikan," ucap Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Kontan.co.id, Rabu (16/10). Tidak hanya investasi besar dalam pembangunan sistem, Togar menyebut industri juga menghadapi beberapa tantangan berupa Sumber Daya Manusia (SDM) yang saat ini masih terbatas, seperti IT, akuntan, aktuaris, hingga auditor yang benar-benar harus memahami PSAK 117. Selain itu, Togar menyampaikan industri juga mengalami kendala dalam mengedukasi para stakeholder dalam memahami perubahan dari PSAK lama menjadi PSAK 117. Dia bilang pemahaman yang baik sangat dibutuhkan untuk menghindari perbedaan persepsi yang nantinya akan berdampak pada pengambilan keputusan. Togar menambahkan efek lain yang dirasakan industri atas penerapan PSAK 117 adalah deadline pelaporan, terutama laporan keuangan dari perusahaan asuransi kepada OJK.
Baca Juga: AAUI Sebut Ekuitas 40 Asuransi Umum Turun Imbas Persiapan PSAK 117 "Ternyata penerapan PSAK 117 memiliki proses yang lebih panjang, jika dibandingkan dengan PSAK yang saat ini berlaku. Dalam hal ini, OJK sangat mendukung proses peralihan tersebut dengan memberikan relaksasi dalam penyampaian pelaporan," ungkapnya. Meskipun waktunya hanya tinggal 3 bulan lagi sebelum diimplementasikan sepenuhnya, Togar menyebut AAJI akan memberikan dukungan penuh atas penerapan tersebut. Dia menjelaskan salah satu target PSAK 117 adalah meningkatkan transparansi, dengan memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan asuransi lebih transparan dan mudah dipahami oleh berbagai pihak.
Togar menerangkan beberapa perusahaan asuransi jiwa sudah mulai melakukan parallel run dan telah melaporkan prosesnya kepada OJK. Namun, masih terdapat beberapa perusahaan yang masih dalam tahap penyesuaian.
Baca Juga: OJK Temukan Dampak yang Menarik dari Kesiapan Implementasi PSAK 117 "Sejauh ini, perusahaan secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk memahami dampak dari implementasi PSAK 117 terhadap kinerja keuangan dan operasional mereka. Di sisi lain, persiapan penerapan PSAK 117 juga mendapat perhatian, serta dukungan khusus dari OJK, sehingga kesiapan dari perusahaan asuransi terpantau dengan baik," kata Togar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto