JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menargetkan, bakal menyelesaikan aturan main harmonisasi bisnis asuransi komersial dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir tahun ini. Harmonisasi aturan yang telah disepakati BPJS Kesehatan, AAJI dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) itu sebelumnya sudah diteken melalui nota kesepahaman tentang koordinasi manfaat dalam implementasi jaminan sosial pada 14 November 2013 silam.Christine Setyabudhi, Ketua Bidang Keanggotaan dan Komunikasi AAJI mengaku, saat ini, tim terkait masih memutar otak mencari cara pelaksanaan teknis koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB) mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. “Sehingga, tercipta perlakuan setara untuk seluruh perusahaan asuransi komersial,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (18/2).Dia berharap, aturan tersebut nantinya akan mengikutsertakan industri asuransi komersial sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan. Misalnya, dengan mengikutsertakan kliennya dalam BPJS atau menjadi jaringan peserta BPJS.“Karena, industri asuransi jiwa mencatat beberapa tantangan yang harus dipecahkan. Yakni, koordinasi secara administratif antara perusahaan asuransi dengan provider, koordinasi kepesertaan agar premi tidak double, termasuk memposisikan ulang perluasan target dari program SJSN yang masuk ke masyarakat kelas atas,” terang Christine.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
AAJI target rampungkan COB tahun ini
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menargetkan, bakal menyelesaikan aturan main harmonisasi bisnis asuransi komersial dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir tahun ini. Harmonisasi aturan yang telah disepakati BPJS Kesehatan, AAJI dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) itu sebelumnya sudah diteken melalui nota kesepahaman tentang koordinasi manfaat dalam implementasi jaminan sosial pada 14 November 2013 silam.Christine Setyabudhi, Ketua Bidang Keanggotaan dan Komunikasi AAJI mengaku, saat ini, tim terkait masih memutar otak mencari cara pelaksanaan teknis koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB) mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. “Sehingga, tercipta perlakuan setara untuk seluruh perusahaan asuransi komersial,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (18/2).Dia berharap, aturan tersebut nantinya akan mengikutsertakan industri asuransi komersial sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan. Misalnya, dengan mengikutsertakan kliennya dalam BPJS atau menjadi jaringan peserta BPJS.“Karena, industri asuransi jiwa mencatat beberapa tantangan yang harus dipecahkan. Yakni, koordinasi secara administratif antara perusahaan asuransi dengan provider, koordinasi kepesertaan agar premi tidak double, termasuk memposisikan ulang perluasan target dari program SJSN yang masuk ke masyarakat kelas atas,” terang Christine.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News