AAJI Targetkan Seluruh Perusahaan Asuransi Jiwa Terapkan KAPJ Sebelum Akhir 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendukung implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), sudah dibentuk Task Force yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beranggotakan Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rumah sakit, serta perusahaan asuransi.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menargetkan semua perusahaan asuransi jiwa yang memiliki produk asuransi kesehatan menerapkan KAPJ sebelum akhir 2026. Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo menerangkan sejauh ini, sudah enam perusahaan yang sudah menandatangani komitmen penerapan KAPJ, lalu diharapkan akan bertambah belasan perusahaan pada Oktober 2026.

"Targetnya sebelum akhir tahun ini, semua perusahaan asuransi jiwa yang menjual produk asuransi kesehatan wajib melakukan koordinasi tersebut. Sebab, hal itu tujuannya baik untuk semua pihak, seperti nasabah, rumah sakit, BPJS, dan perusahaan asuransi," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (1/10).


Baca Juga: ADPI Dorong Pertumbuhan Aset untuk Kerja Target Rasio Aset Dapen 11,2% pada 2029

Lebih lanjut, Albertus mengungkapkan implementasi KAPJ nantinya bisa juga melibatkan penerapan artificial intelligence (AI). Dia bilang nanti AI dapat membantu usaha asuransi, rumah sakit, dan BPJS dalam melakukan koordinasi.

"Dengan demikian, proses pengobatan dan harga menjadi lebih transparan. Tentunya ekosistemnya lebih efisien dan ujung-ujungnya nasabah akan mendapatkan premi yang lebih terjangkau dan pelayanan yang lebih baik," ucap Albertus.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembentukan Task Force merupakan tindak lanjut dari rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan atau KKSK. Ogi menjelaskan Task Force mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan, termasuk dalam integrasi, standarisasi proses, serta data. Tujuannya untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan.

"Kerja sama diharapkan dapat mendorong standarisasi sistem, mempercepat proses administrasi, dan mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta," ungkapnya dalam konferensi pers  RDK OJK, Senin (7/9).

Ke depannya, Ogi menyebut Task Force KAPJ akan terus mendorong kolaborasi dan memperluas implementasinya. Adapun salah satu targetnya, yakni seluruh perusahaan asuransi menerapkan KAPJ pada akhir 2026.

Dia menyampaikan upaya pembentukan Task Force KAPJ juga merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 36 Tahun 2025. Hal itu menjadi penting, mengingat health protection masih menjadi salah satu protection gap di Indonesia. 

Dengan ekosistem yang lebih terintegrasi dan efisien, Ogi berharap akses masyarakat terhadap pelindungan kesehatan dapat makin luas dan berkualitas.

Baca Juga: Transaksi Nirsentuh Kartu Bank Muamalat Tumbuh 262%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News