AAJI Tegaskan Agen Hitam Tak Bisa Direkrut Perusahaan Asuransi Manapun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan agen bermasalah seolah memukul industri asuransi jiwa di Tanah Air belakangan ini. Untuk itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan kepada industri untuk merekrut agen yang berkualitas.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani beberapa kasus agen asuransi yang tidak sehat atau biasa disebut dengan agen hitam.

“Agen-agen ini punya kumpulan dan mereka beroperasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain, dan ini urusannya sudah ke hukum,” ujarnya dalam konferensi pers MDRT Day 2023 di Jakarta, Rabu (14/6).


Togar mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi seakan-akan dihajar habis-habisan oleh agen hitam tersebut. Selain itu, kata dia, ada juga pemegang polis (pempol) yang nakal, namun dia tak menjelaskan seperti apa kenakalan yang dilakukan pempol.

Baca Juga: MDRT Targetkan 3.000 Anggota pada Tahun 2024 Mendatang

“Konyolnya agen-agen ini membujuk dan merayu pemegang polis beginner (pemula), ini terjadi di Surabaya,” ungkapnya.

Togar menegaskan, bila agen-agen ini melakukan suatu kesalahan yang melanggar kode etik agen asuransi akan dimasukkan ke database bermasalah. Dikatakannya, jika agen tersebut masuk ke dalam database bermasalah maka tidak ada satu pun perusahaan asuransi yang bisa merekrutnya.

“Hati-hati dengan yang Anda rekrut, jadi jangan karena target lalu anda rekrut orang-orang yang tidak berkualitas,” tandasnya.

Asal tahu saja, kasus agen asuransi belakangan santer terdengar yang menyeret PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIF (MSIG Life) di Manado, Sulawesi Utara.

Setidaknya ada 20 nasabah MSIG Life yang dirundung masalah polis palsu, di mana mereka terkena kejahatan yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit, seorang agen asuransi MSIG Life.

Modus yang dilakukan Swita adalah meminta nasabah mentransfer uang premi ke rekening pribadinya. Alih-alih mendapatkan manfaat dan nilai produk asuransi, nasabah malah kehilangan uangnya. Swita telah divonis oleh pengadilan atas perbuatannya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi