KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal minimum perusahaan asuransi dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan guna memperkuat industri keuangan non bank terutama industri asuransi. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun angkat bicara. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menilai rencana OJK ini merupakan hal yang lumrah. Ia membandingkan modal minimum asuransi di Malayasia saja mencapai Rp 225 miliar, sedangkan di Indonesia masih Rp 150 miliar. “Tidak apa-apa selama penambahan itu wajar. Jangan sampai membunuh ya bagi asuransi yang menengah ke bawah. Kalau tujuannya untuk merger tidak apa-apa. Selama diberi fasilitas dengan bagus. Pajaknya juga lebih pro, karena ada pajak merger yang lumayan. Jadi harus dikasih insentif,” ujar Togar di Jakarta pada Rabu (5/2).
AAJI: Tidak apa-apa kalau kenaikan modal minimum asuransi tujuannya untuk merger
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal minimum perusahaan asuransi dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan guna memperkuat industri keuangan non bank terutama industri asuransi. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun angkat bicara. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menilai rencana OJK ini merupakan hal yang lumrah. Ia membandingkan modal minimum asuransi di Malayasia saja mencapai Rp 225 miliar, sedangkan di Indonesia masih Rp 150 miliar. “Tidak apa-apa selama penambahan itu wajar. Jangan sampai membunuh ya bagi asuransi yang menengah ke bawah. Kalau tujuannya untuk merger tidak apa-apa. Selama diberi fasilitas dengan bagus. Pajaknya juga lebih pro, karena ada pajak merger yang lumayan. Jadi harus dikasih insentif,” ujar Togar di Jakarta pada Rabu (5/2).