AAJI: Tidak apa-apa kalau kenaikan modal minimum asuransi tujuannya untuk merger



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal minimum perusahaan asuransi dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan guna memperkuat industri keuangan non bank terutama industri asuransi.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun angkat bicara. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menilai rencana OJK ini merupakan hal yang lumrah. Ia membandingkan modal minimum asuransi di Malayasia saja mencapai Rp 225 miliar, sedangkan di Indonesia masih Rp 150 miliar.

“Tidak apa-apa selama penambahan itu wajar. Jangan sampai membunuh ya bagi asuransi yang menengah ke bawah. Kalau tujuannya untuk merger tidak apa-apa. Selama diberi fasilitas dengan bagus. Pajaknya juga lebih pro, karena ada pajak merger yang lumayan. Jadi harus dikasih insentif,” ujar Togar di Jakarta pada Rabu (5/2).


Baca Juga: Siap-siap, OJK akan tingkatkan batas modal minimum bagi perusahaan asuransi

AAJI tidak akan menolak dan akan duduk bersama dengan anggota dan OJK membahas ini.

“Seyogyanya harus ada komitmen untuk bisnis asuransi jiwa dalam jangka panjang. Kalau modalnya Rp 200 miliar dampai Rp 300 miliar lebih baik merger. Karena bila punya produk saving plan dan ditunjang dengan modal yang kuat tidak akan masalah,” tambahnya.

Rencana OJK meningkatkan modal minimum perusahaan asuransi ini tertuang dalam rancangan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB).

“Mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal. Reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Lebih rinci,O JK berencana untuk meningkatkan modal minimun pemain IKNB secara bertahap. Juga peningkatan penilaian aktiva aset yang diperkenankan, kualitas aktiva, batasan investasi, hingga batas maksimum pemberian pembiayaan. Maka, industri asuransi juga akan diminta untuk meningkatkan modal minimumnya.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan peningkatan modal minimum asuransi bukanlah barang baru. Ia menyebut beberapa waktu lalu, OJK bersama industri asuransi membahas hal serupa.

“Waktu itu kan banyak industri yang keberatan, terutama yang menengah kebawah ketika modal ingin kita naikkan. Dulu ada wacana untuk menaikkan Rp 500 miliar untuk modal minimum. Banyak masuk dari teman-teman agar tidak regulatory arbitrage yang sekarang eksisting bagaimana? Apakah juga harus ditingkatkan juga. Kayanya industri belum siap,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Beberapa perusahaan asuransi sepakat OJK tingkatkan kewajiban modal minimum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat