KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan, perusahaan asuransi dan reasuransi dapat melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan baru. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, apabila pendirian unit usaha syariah tersebut belum memenuhi modal minimum, maka perusahaan bisa menerapkan sejumlah cara. Salah satu caranya yakni, dengan penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. “Selain itu, juga dengan melakukan cara penambahan ekuitas Unit Syariah yang berasal dari investor baru,” kata Togar kepada Kontan.co.id, Selasa (12/8).
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam POJK 11 tahun 2023. Untuk diketahui, pemisahan unit usaha syariah wajib dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2026. Di sisi lain, Togar menyebutkan, hingga kuartal 1 2024, aset unit usaha syariah maupun perusahaan asuransi jiwa syariah mencapai Rp 32,8 triliun. Angka ini sedikit meningkat 1,2% dibandingkan posisi akhir tahun 2023. Baca Juga: Begini Respons AAJI Terkait Penerbitan Peraturan OJK Terkait SLIK “Sementara itu, sampai dengan tahun 2024 kami mencatat sudah ada dua perusahaan anggota AAJI yang melakukan spin off. Kami perkirakan dalam beberapa waktu ke depan, jumlah perusahaan yang melakukan spin-off akan bertambah,” imbuhnya.