KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan, perusahaan asuransi dan reasuransi dapat melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan baru. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, apabila pendirian unit usaha syariah tersebut belum memenuhi modal minimum, maka perusahaan bisa menerapkan sejumlah cara. Salah satu caranya yakni, dengan penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. “Selain itu, juga dengan melakukan cara penambahan ekuitas Unit Syariah yang berasal dari investor baru,” kata Togar kepada Kontan.co.id, Selasa (12/8).
AAJI Ungkap Cara yang Bisa Dilakukan UUS untuk Memenuhi Modal Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan, perusahaan asuransi dan reasuransi dapat melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan baru. Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan, apabila pendirian unit usaha syariah tersebut belum memenuhi modal minimum, maka perusahaan bisa menerapkan sejumlah cara. Salah satu caranya yakni, dengan penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. “Selain itu, juga dengan melakukan cara penambahan ekuitas Unit Syariah yang berasal dari investor baru,” kata Togar kepada Kontan.co.id, Selasa (12/8).