AAJI Ungkap Dua Alasan Klaim Asuransi Jiwa Bisa Ditolak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut ada beberapa alasan yang membuat klaim nasabah seolah tidak dibayarkan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menyampaikan bahwa membayar klaim merupakan hal yang wajib bagi perusahaan asuransi jiwa. Menurutnya, ada dua kemungkinan klaim tidak dibayarkan atau tidak diterima oleh nasabah.

“Pertama memang dokumennya belum lengkap. Dipersyaratkan misalnya di dalam polis untuk klaim dokumennya ada A, B, C, D. Mungkin ada satu yang belum lengkap sehingga belum bisa di-print,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).


Budi mengungkapkan, kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya komunikasi yang baik antara nasabah dan customer service perusahaan asuransi. Baik untuk mengingatkan atau menginfokan dokumen belum lengkap sehingga belum bisa diproses.

Baca Juga: Strategi Asuransi Jiwa Padankan Jangka Waktu Polis dengan Instrumen Investasi

“Klaim saya nggak diproses, ah kayaknya hilang nih duit saya. Sementara yang satu, ini nasabah niat nggak sih ngeklaimnya? Kok sudah dua minggu nggak dilengkap-lengkapin juga? iIu salah satu kemungkinan,” ungkapnya.

Budi melanjutkan, alasan kedua ada kemungkinan bahwa klaimnya sudah ditolak sebab tidak sesuai dengan pertanggungan. Menurutnya, mekanisme penyampaian informasi tersebut kepada nasabah kurang baik sehingga customer service takut mendapat komplain atau hal lainnya dari nasabah.

“Prinsipnya adalah klaim harus, kalau dokumennya lengkap dan sesuai polis, dibayar pada kesempatan pertama. Kalau belum lengkap, diinfokan pada kesempatan pertama. Kalau jelas-jelas nggak bisa dibayar, ditolak dan diinfokan pada kesempatan pertama, supaya orang tahu dan tidak timbul ekspektasi-ekspektasi berikutnya,” terangnya.

Budi tak menampik bahwa hal-hal tersebut masih kerap terjadi, untuk itu dirinya pun meminta maaf atas hal itu.

“Tapi dengan kita semakin digital, rasanya penyampaian klaim sekarang akan jauh lebih cepat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi