KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, tertuang salah satu ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap. Adapun produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim dan rawat inap sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim. Mengenai ketentuan itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini adanya skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan berdasarkan SEOJK yang baru membuat tarif premi akan lebih terjangkau buat masyarakat.
AAJI Yakin Adanya Ketentuan Co-payment akan Membuat Tarif Premi Lebih Terjangkau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, tertuang salah satu ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap. Adapun produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim dan rawat inap sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim. Mengenai ketentuan itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini adanya skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan berdasarkan SEOJK yang baru membuat tarif premi akan lebih terjangkau buat masyarakat.
TAG: