KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini industri asuransi jiwa sudah siap menjalankan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Mengenai hal itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan perusahaan asuransi jiwa sejauh ini telah menerapkan persiapan yang maksimal untuk menyongsong implementasi PSAK 117. "Ditambah adanya dukungan OJK yang melibatkan peran asosiasi dalam penerapan persiapan PSAK 117 melalui dibentuknya tim pelaksana penerapan PSAK 117, yang terdiri dari asosiasi asuransi, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta regulator lain yang terkait," ujarnya kepada Kontan, Rabu (4/12).
AAJI Yakin Industri Asuransi Jiwa Siap Implementasikan PSAK 117 pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini industri asuransi jiwa sudah siap menjalankan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Mengenai hal itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan perusahaan asuransi jiwa sejauh ini telah menerapkan persiapan yang maksimal untuk menyongsong implementasi PSAK 117. "Ditambah adanya dukungan OJK yang melibatkan peran asosiasi dalam penerapan persiapan PSAK 117 melalui dibentuknya tim pelaksana penerapan PSAK 117, yang terdiri dari asosiasi asuransi, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta regulator lain yang terkait," ujarnya kepada Kontan, Rabu (4/12).
TAG: