AASI akan ajukan standarisasi dua polis syariah



JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) kembali akan mengajukan standarisasi polis dari produk asuransi syariahnya. Setelah polis asuransi jiwa dan asuransi kendaraan bermotor (produk dari asuransi kerugian), asosiasi ini berencana membuat standarisasi polis sedikitnya dua lini asuransi.

Adi Pramana, Ketua Umum AASI mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk menyeragamkan polis asuransi sesuai standar yang berlaku agar proses persetujuan produk dan polis menjadi lebih mudah ketika diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Seperti halnya standarisasi polis di industri asuransi konvensional, polis-polis asuransi syariah juga harus tunduk pada aturan yang berlaku, seragam dan standar, sehingga, menjadi prototype untuk polis asuransi syariah lainnya dalam pengajuan produk baru ke OJK. Di samping alasan lainnya, menjadikan lebih sederhana,” ujarnya, kemarin.

Sayangnya, Adi masih enggan memberitahu standarisasi polis untuk produk asuransi syariah mana saja yang akan diajukan. “Pokoknya, kalau bisa ada 2 produk asuransi syariah lagi yang perlu distandarisasi dan sudah masuk dalam rencana kerja kami,” terang dia.

Sekadar informasi, dalam standarisasi polis, klausa jaminan, pengecualian, persyaratan dan ketentuan, perubahan yang disesuaikan, antara lain penanggung menjadi perusahaan, tertanggung menjadi peserta dan premi menjadi kontribusi.

Lalu, istilah pertanggungan menjadi asuransi, harga pertanggungan menjadi nilai asuransi dan yang dipertanggungkan menjadi diasuransikan. Standarisasi ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan industri asuransi secara umum.

“Industri asuransi syariah sendiri baru mulai memberlakukan polis standar ini pada 1 Januari 2015 mendatang. Saat ini, masih berlaku polis-polis sebelumnya, namun pelaku industri harus segera menyesuaikan diri,” tutur Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan