JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) kembali akan mengajukan standarisasi polis dari produk asuransi syariahnya. Setelah polis asuransi jiwa dan asuransi kendaraan bermotor (produk dari asuransi kerugian), asosiasi ini berencana membuat standarisasi polis sedikitnya dua lini asuransi. Adi Pramana, Ketua Umum AASI mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk menyeragamkan polis asuransi sesuai standar yang berlaku agar proses persetujuan produk dan polis menjadi lebih mudah ketika diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Seperti halnya standarisasi polis di industri asuransi konvensional, polis-polis asuransi syariah juga harus tunduk pada aturan yang berlaku, seragam dan standar, sehingga, menjadi prototype untuk polis asuransi syariah lainnya dalam pengajuan produk baru ke OJK. Di samping alasan lainnya, menjadikan lebih sederhana,” ujarnya, kemarin.
AASI akan ajukan standarisasi dua polis syariah
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) kembali akan mengajukan standarisasi polis dari produk asuransi syariahnya. Setelah polis asuransi jiwa dan asuransi kendaraan bermotor (produk dari asuransi kerugian), asosiasi ini berencana membuat standarisasi polis sedikitnya dua lini asuransi. Adi Pramana, Ketua Umum AASI mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk menyeragamkan polis asuransi sesuai standar yang berlaku agar proses persetujuan produk dan polis menjadi lebih mudah ketika diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Seperti halnya standarisasi polis di industri asuransi konvensional, polis-polis asuransi syariah juga harus tunduk pada aturan yang berlaku, seragam dan standar, sehingga, menjadi prototype untuk polis asuransi syariah lainnya dalam pengajuan produk baru ke OJK. Di samping alasan lainnya, menjadikan lebih sederhana,” ujarnya, kemarin.