KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) turut angkat bicara mengenai adanya kebijakan co-payment dalam aturan terkait asuransi kesehatan. Adapun mekanisme co-payment yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sempat menuai polemik. Alhasil, atas arahan dan masukan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan yang terdapat dalam SEOJK 7/2025, termasuk co-payment, yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026. OJK, kini sedang menyusun aturan di bidang asuransi kesehatan yang lebih rinci ke dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Baca Juga: Mengintip Strategi Prudential Indonesia dalam Mengelola Investasi Unitlink Saham
AASI Buka Suara Soal Kebijakan Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) turut angkat bicara mengenai adanya kebijakan co-payment dalam aturan terkait asuransi kesehatan. Adapun mekanisme co-payment yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sempat menuai polemik. Alhasil, atas arahan dan masukan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan yang terdapat dalam SEOJK 7/2025, termasuk co-payment, yang seharusnya efektif berlaku 1 Januari 2026. OJK, kini sedang menyusun aturan di bidang asuransi kesehatan yang lebih rinci ke dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Baca Juga: Mengintip Strategi Prudential Indonesia dalam Mengelola Investasi Unitlink Saham
TAG: