AASI Mulai Mengkaji Draf Bersama Anggota



JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mulai mengkaji draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah bersama para anggotanya.

Nantinya, dengan PMK itu pemegang kebijakan atau regulator akan memisahkan pengukuran kesehatan keuangan usaha syariah dengan usaha konvensional. “Dengan dikeluarkannya PMK ini, merupakan angin segar bagi industri. Apalagi kami dilibatkan dalam penyusunan draf tersebut,” kata Ketua AASI Shaifie Zein.

Dengan aturan PMK yang baru itu, lanjut dia, pencatatan asuransi syariah akan jauh lebih bagus dan tidak menurut selera perusahaan lagi. Selain itu, statistik asuransi syariah juga akan lebih akurat. "Bila kami memerlukan data tertentu nantinya akan ada standarnya," lanjut dia.


Kemudian, target kesehatan perusahaan semakin terukur. Nah, dengan beberapa hal itu diharapkan mampu memacu asuransi syariah untuk lebih serius menjalankan bisnis.

Presiden Direktur Asuransi Adira Dinamika Willy S Dharma ikut sepakat dengan Shaifie. Dia berpendapat, asuransi syariah itu berjalan dengan prinsip risk sharing. “Perusahaan asuransi syariah hanya berfungsi sebagai pengelola. Kami pikir memang harus diatur,” jelasnya.

Dia menjelaskan, keberadaan PMK ini memberikan arah bagi pemerintah untuk menentukan bahwa nantinya unit syariah harus dipisahkan alias spin off atau tidak lagi dalam bentuk unit, tapi dalam bentuk perusahaan. “Sebenarnya tidak ada masalah juga dalam bentuk unit, sepanjang pembukuannya terpisah,” tandas Willy.

Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) berencana melakukan diskusi pada awal Agustus ini. Biro Perasuransi Bapepam-LK memberikan waktu hingga pertengahan Agustus bagi pelaku industri asuransi syariah, asosiasi, persatuan aktuaria, dan Dewan Syariah Nasional memberikan masukan dan tanggapan mengenai draf PMK tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

“Tapi close door-nya pada pertengahan Agustus itu,” ungkap Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK. Calon aturan ini terdiri atas 11 pasal. Antara lain mengatur dana tabarru atau kumpulan dana dari kontribusi para peserta, dana perusahaan, dana investasi peserta, dana jaminan, cara pelaporan, larangan, dan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa