JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mulai mengkaji draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah bersama para anggotanya. Nantinya, dengan PMK itu pemegang kebijakan atau regulator akan memisahkan pengukuran kesehatan keuangan usaha syariah dengan usaha konvensional. “Dengan dikeluarkannya PMK ini, merupakan angin segar bagi industri. Apalagi kami dilibatkan dalam penyusunan draf tersebut,” kata Ketua AASI Shaifie Zein. Dengan aturan PMK yang baru itu, lanjut dia, pencatatan asuransi syariah akan jauh lebih bagus dan tidak menurut selera perusahaan lagi. Selain itu, statistik asuransi syariah juga akan lebih akurat. "Bila kami memerlukan data tertentu nantinya akan ada standarnya," lanjut dia.
AASI Mulai Mengkaji Draf Bersama Anggota
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mulai mengkaji draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah bersama para anggotanya. Nantinya, dengan PMK itu pemegang kebijakan atau regulator akan memisahkan pengukuran kesehatan keuangan usaha syariah dengan usaha konvensional. “Dengan dikeluarkannya PMK ini, merupakan angin segar bagi industri. Apalagi kami dilibatkan dalam penyusunan draf tersebut,” kata Ketua AASI Shaifie Zein. Dengan aturan PMK yang baru itu, lanjut dia, pencatatan asuransi syariah akan jauh lebih bagus dan tidak menurut selera perusahaan lagi. Selain itu, statistik asuransi syariah juga akan lebih akurat. "Bila kami memerlukan data tertentu nantinya akan ada standarnya," lanjut dia.