KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai adanya kewajiban spin off UUS akan memberikan dampak positif terhadap industri asuransi syariah. Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Antar Lembaga AASI Arry Bagoes Wibowo menerangkan masih banyak perusahaan yang akan menyelesaikan proses spin-off sampai di penghujung akhir 2026. Dengan demikian, dalam praktek bisnis, mereka baru benar-benar terpisah pada kuartal I-2027.
AASI Nilai Adanya Kewajiban Spin Off UUS akan Berdampak Positif terhadap Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai adanya kewajiban spin off UUS akan memberikan dampak positif terhadap industri asuransi syariah. Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Antar Lembaga AASI Arry Bagoes Wibowo menerangkan masih banyak perusahaan yang akan menyelesaikan proses spin-off sampai di penghujung akhir 2026. Dengan demikian, dalam praktek bisnis, mereka baru benar-benar terpisah pada kuartal I-2027.
TAG: