KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Merespons hal itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai aturan tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja industri asuransi syariah. Namun, Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Antar Lembaga AASI Arry Bagoes Wibowo juga berharap adanya regulasi yang mengatur soal perlindungan untuk jemaah dalam melaksanakan perjalanan ibadah umrah ke depannya, termasuk secara mandiri.
AASI: Pelaksanaan Umrah Mandiri Dapat Berdampak Positif Terhadap Asuransi Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Merespons hal itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai aturan tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja industri asuransi syariah. Namun, Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Antar Lembaga AASI Arry Bagoes Wibowo juga berharap adanya regulasi yang mengatur soal perlindungan untuk jemaah dalam melaksanakan perjalanan ibadah umrah ke depannya, termasuk secara mandiri.