JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menagih kejelasan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait kewajiban pemisahan unit usaha syariah (spin off) dari induk. Sebelum berganti baju dari Bank Indonesia (BI) menjadi OJK, regulator mengatur agar industri jasa keuangan perbankan menyapih unit usaha syariahnya paling lambat pada tahun 2023 mendatang. Srikandi Utami, Wakil Ketua II AASI mengatakan, hingga saat ini, baru tercatat lima perusahaan yang beroperasi penuh sebagai asuransi syariah, sedangkan sisanya masih banyak menempel pada induk usaha mereka yang konvensional. “Kami butuh dukungan OJK, supaya pelaku serius mengembangkan industri asuransi syariah,” ujarnya, Selasa (29/4).
AASI tagih kejelasan soal spin off syariah
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menagih kejelasan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait kewajiban pemisahan unit usaha syariah (spin off) dari induk. Sebelum berganti baju dari Bank Indonesia (BI) menjadi OJK, regulator mengatur agar industri jasa keuangan perbankan menyapih unit usaha syariahnya paling lambat pada tahun 2023 mendatang. Srikandi Utami, Wakil Ketua II AASI mengatakan, hingga saat ini, baru tercatat lima perusahaan yang beroperasi penuh sebagai asuransi syariah, sedangkan sisanya masih banyak menempel pada induk usaha mereka yang konvensional. “Kami butuh dukungan OJK, supaya pelaku serius mengembangkan industri asuransi syariah,” ujarnya, Selasa (29/4).