AASI Ungkap Tantangan Berat Asuransi Syariah Jelang Penerapan KPPE 2028



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) membeberkan sejumlah tantangan utama yang akan dihadapi industri asuransi syariah pada tahun depan, terutama terkait ketentuan permodalan dan klasifikasi Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Ketua Bidang Hukum, Kepatuhan, dan Antar Lembaga AASI Arry Bagoes Wibowo mengatakan, ketentuan modal minimum serta penerapan KPPE 1 dan KPPE 2 pada 2028 menjadi tantangan cukup berat bagi pelaku industri asuransi syariah.

Baca Juga: Dana Rp 1,32 Triliun Tertahan, Lender Dana Syariah Indonesia Minta Penjelasan


“Dalam waktu yang relatif singkat, perusahaan harus terus meningkatkan modal hingga memenuhi minimum ekuitas Rp 100 miliar pada 2026, kemudian Rp 200 miliar untuk KPPE 1 dan Rp 500 miliar untuk KPPE 2 pada 2028,” ujar Arry kepada Kontan.co.id, Rabu (17/12/2025).

Arry menyampaikan, banyak perusahaan asuransi syariah berharap dapat masuk ke kelompok KPPE 2 pada 2028.

Pasalnya, status tersebut memungkinkan perusahaan memasarkan seluruh jenis produk, termasuk produk unitlink.

Untuk itu, AASI berharap mekanisme Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 dapat menjadi jembatan bagi perusahaan asuransi syariah, termasuk hasil pemisahan unit usaha (spin off), agar memiliki peluang masuk ke KPPE 1 maupun KPPE 2.

Baca Juga: Danamon Pacu Transaksi Digital, D-Bank PRO Tumbuh 35% hingga September 2025

Di sisi peluang, Arry menilai perusahaan asuransi syariah masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan karakteristik dan keunikan masing-masing guna mendorong kinerja yang lebih baik pada tahun depan.

Dalam jangka pendek, menurutnya, perusahaan cenderung akan tetap fokus pada segmen dan model bisnis yang selama ini telah dijalankan, termasuk memperkuat ceruk pasar yang sudah digarap.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset perusahaan asuransi umum syariah tercatat sebesar Rp 10,22 triliun per Oktober 2025, tumbuh 9,54% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: BTN Gandeng PPATK Gelar Program Renovasi Rumah Rakyat

Sementara itu, aset perusahaan asuransi jiwa syariah mencapai Rp 37,05 triliun per Oktober 2025, meningkat 9,45% secara tahunan.

Dari sisi kontribusi premi, kinerja asuransi syariah baik umum maupun jiwa juga menunjukkan pertumbuhan.

Hingga Oktober 2025, kontribusi asuransi syariah tercatat sebesar Rp 21,67 triliun, naik 2,95% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selanjutnya: Dana Rp 1,32 Triliun Tertahan, Lender Dana Syariah Indonesia Minta Penjelasan

Menarik Dibaca: Rekomendasi Tablet Terbaik 2025 dengan Banyak Kelebihan, Ada Xiaomi Pad 7 & iPad Pro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News