KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut hingga saat ini masih ada 10 sampai 15 perusahaan asuransi yang memiliki permodalan (ekuitas) di bawah Rp 150 miliar. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan modal minimum baru bagi perusahaan asuransi sebesar Rp 500 miliar di tahun 2026 dan Rp 1 triliun di tahun 2028. Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan bahwa bisa saja perusahaan-perusahaan yang tidak dapat memenuhi batas minum permodalan yang ditentukan oleh regulator, merger bisa menjadi salah satu jalan keluar.
Baca Juga: Laba Asuransi Umum Tumbuh Positif pada Semester I, Ini Penopangnya “Saya yakin yang berada di papan bawah yang ekuitasnya masih antara Rp 100 miliar sampai Rp 150 miliar, mau tidak mau mungkin ke arah sana (merger),” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/8). Budi menjelaskan, pihaknya juga tidak akan diam saja dan akan terus memberikan masukkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk tetap bisa bertahan. “Kita tetap memberikan masukan untuk teman-teman yang tadi saya katakan masih mempunyai atau berada di ekuitas Rp 100 miliar sampai Rp 150 miliar, ini juga bukan mereka tidak bisa survive tapi punya segmennya masing-masing," jelasnya. Meski begitu, kinerja industri asuransi umum masih menunjukkan performa yang baik. Berdasarkan data OJK laba asuransi umum naik sebesar 19,58% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp 4,08 triliun di semester I 2023, dibandingkan semester I 2022 yang senilai Rp 3,41 triliun. Budi menuturkan, meningkatnya kinerja laba tersebut ditopang oleh hasil investasi yang mampu memberikan imbal hasil yang cukup tinggi yakni sekitar 6% sampai 6,5%.