KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut hingga saat ini masih ada 10 sampai 15 perusahaan asuransi yang memiliki permodalan (ekuitas) di bawah Rp 150 miliar. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan modal minimum baru bagi perusahaan asuransi sebesar Rp 500 miliar di tahun 2026 dan Rp 1 triliun di tahun 2028. Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan bahwa bisa saja perusahaan-perusahaan yang tidak dapat memenuhi batas minum permodalan yang ditentukan oleh regulator, merger bisa menjadi salah satu jalan keluar.
AAUI: Ada 10 hingga 15 Perusahaan Asuransi Punya Modal di Bawah Rp 150 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut hingga saat ini masih ada 10 sampai 15 perusahaan asuransi yang memiliki permodalan (ekuitas) di bawah Rp 150 miliar. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan modal minimum baru bagi perusahaan asuransi sebesar Rp 500 miliar di tahun 2026 dan Rp 1 triliun di tahun 2028. Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan bahwa bisa saja perusahaan-perusahaan yang tidak dapat memenuhi batas minum permodalan yang ditentukan oleh regulator, merger bisa menjadi salah satu jalan keluar.