KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 10 Desember 2025, setelah pengumpulan data lapangan dan asesmen menunjukkan bencana telah mempengaruhi perekonomian daerah, serta kemampuan debitur memenuhi kewajiban kredit. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) turut angkat bicara mengenai adanya kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra.
AAUI: Ada Wacana Pemberian Stimulus untuk Asuransi Kredit Imbas Banjir di Sumatra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 10 Desember 2025, setelah pengumpulan data lapangan dan asesmen menunjukkan bencana telah mempengaruhi perekonomian daerah, serta kemampuan debitur memenuhi kewajiban kredit. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) turut angkat bicara mengenai adanya kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra.