KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan menertibkan agen asuransi ilegal yang tidak terdaftar di otoritas akhir November lalu. Atas hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) langsung menghimbau kepada masyarakat umbuk membeli produk asuransi melalui agen resmi yang telah berserifikat dan terdaftar di OJK. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimuthe mengatakan, untuk mengetahui bahwa agen itu beroperasi secara legal maka masyarakat bisa menanyakan nama agen asuransi kepada perusahaan asuransi yang mengajak kerjasama. Selanjutnya, masyarakat juga diminta menanyakan kartu agen asuransi yang menunjukkan agen tersebut telah memiliki sertifikat agen asuransi. “Kemudian mengecek apakah agen asuransi tersebut telah terdaftar sebagai agen yang telah memiliki sertifikat keagenan asuransi umum. Untuk mengetahui daftar agen asuransi umum yang telah memiliki sertifikat keagenan dapat dilihat melalui website www.aaui.or.id,” kata Dody, belum lama ini.
AAUI: Agen asuransi wajib bersertifikat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan menertibkan agen asuransi ilegal yang tidak terdaftar di otoritas akhir November lalu. Atas hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) langsung menghimbau kepada masyarakat umbuk membeli produk asuransi melalui agen resmi yang telah berserifikat dan terdaftar di OJK. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimuthe mengatakan, untuk mengetahui bahwa agen itu beroperasi secara legal maka masyarakat bisa menanyakan nama agen asuransi kepada perusahaan asuransi yang mengajak kerjasama. Selanjutnya, masyarakat juga diminta menanyakan kartu agen asuransi yang menunjukkan agen tersebut telah memiliki sertifikat agen asuransi. “Kemudian mengecek apakah agen asuransi tersebut telah terdaftar sebagai agen yang telah memiliki sertifikat keagenan asuransi umum. Untuk mengetahui daftar agen asuransi umum yang telah memiliki sertifikat keagenan dapat dilihat melalui website www.aaui.or.id,” kata Dody, belum lama ini.