AAUI: Agen asuransi wajib bersertifikat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan menertibkan agen asuransi ilegal yang tidak terdaftar di otoritas akhir November lalu. Atas hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) langsung menghimbau kepada masyarakat umbuk membeli produk asuransi melalui agen resmi yang telah berserifikat dan terdaftar di OJK.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimuthe mengatakan, untuk mengetahui bahwa agen itu beroperasi secara legal maka masyarakat bisa menanyakan nama agen asuransi kepada perusahaan asuransi yang mengajak kerjasama. Selanjutnya, masyarakat juga diminta menanyakan kartu agen asuransi yang menunjukkan agen tersebut telah memiliki sertifikat agen asuransi.

“Kemudian mengecek apakah agen asuransi tersebut telah terdaftar sebagai agen yang telah memiliki sertifikat keagenan asuransi umum. Untuk mengetahui daftar agen asuransi umum yang telah memiliki sertifikat keagenan dapat dilihat melalui website www.aaui.or.id,” kata Dody, belum lama ini.


Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 69/pojk.05/2016/ tentang agen asuransi perorangan dan agen asuransi berbadan hukum yang menyebutkan bahwa kerjasama keagenan dengan satu perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, satu perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi jiwa syariah.

Sementara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang erasuransian menyatakan bahwa OJK memberikan kewanangan kepada asosiasi untuk melakukan sertifikasi keagenan. Sampai September 2018, ada sekitar 38.773 agen yang telah berserifikat keagenan.

Selama ini AAUI melakukan sertifikasi agen asuransi umum dengan melakukan pertemuan tatap muka dalam bentuk workshop keagenan dan ujian keagenan. Skema ini mengharuskan peserta menyediakan waktu dan tempat khusus untuk mengikuti ujian.

AAUI juga telah meluncurkan sertifikat agen secara digital pada April 2018 melalui aplikasi AAUI e-certification, dimana pelaksanaan ujian dapat dilaksanakan sendiri oleh agen di manapun dan kapanpun melalui aplikasi tersebut. Menurutnya, kehadiran aplikasi ini dinilai memudahkan agen mengikuti ujian sertifikat agen, serta mengupayakan proses sertifikasi keagenen lebih cepat dan menjangkau seluruh Indonesia.

Disamping itu, menurut dia, agen asuransi dilarang melakukan kerjasama keagenan yang menjalankan usaha dengan lebih dari satu perusahaan asuransi sejenis. Selanjutnya, dalam melakukan konsultasi dan keperantaraan asuransi dapat menempatkan perusahaan asuransi sesuai kebutuhan calon pemegang polis. Di sisi lain agen asuransi berbadan hukum dapat mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi