AAUI ajukan tiga produk asuransi mikro



JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengajukan tiga produk asuransi mikro ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Produk asuransi mikro yang ditawarkan AAUI tersebut merupakan hasil arahan regulator dan diklaim memenuhi empat syarat, yaitu sederhana, mudah diperoleh, murah serta cepat dalam penanganan klaim nantinya.

Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI mengatakan, tiga produk asuransi mikro racikan tim asosiasi itu adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) terhadap tempat usahanya jika mengalami gempa bumi, letusan gunung berapi atau kebakaran, termasuk asuransi asuransi kebakaran bagi rumah tinggal.

“Tiga produk yang kami ajukan ini preminya di bawah Rp 50.000. Nanti setelah mendapat persetujuan OJK, asosiasi akan bertemu dengan seluruh anggota untuk meminta persetujuan apakah dijual bersama-sama lalu diajukan kembali oleh masing-masing perusahaan atau cukup dari asosiasi dan bisa langsung dipasarkan,” ujarnya, Kamis (22/5).


Sembari, sambung Julian, asosiasi menunggu kejelasan dari asuransi mikro lewat peraturan OJK. Dia berharap, regulasi yang dijanjikan OJK segera keluar sehingga memberikan kemudahan-kemudahan dalam menawarkan produk perlindungan khusus masyarakat berpenghasilan rendah. “Paling cepat, kami ingin bisa memasarkan produk asuransi mikro ini Juli 2014,” terang dia.

Sebelumnya, Mohamad Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengatakan, pihaknya akan menawarkan empat produk asuransi mikro generik hasil racikannya bersama asosiasi. Yakni, asuransi kematian, asuransi kecelakaan diri, kebakaran untuk rumah tinggal dan asuransi stop kegiatan usaha. Harga jual produknya masing-masing berkisar Rp 10.000 – Rp 20.000.

Hingga kini, OJK mencatat sudah ada 67 produk asuransi mikro yang didaftarkan oleh 25 perusahaan asuransi. Sebanyak 67 produk asuransi mikro itu milik dari 11 perusahaan asuransi jiwa dan 14 lainnya milik perusahaan asuransi umum. Antara lain, asuransi demam berdarah, asuransi kredit, kecelakaan diri dan asuransi pelajar. Semuanya dijual maksimal Rp 50.000 per produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia