JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengajukan tiga produk asuransi mikro ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Produk asuransi mikro yang ditawarkan AAUI tersebut merupakan hasil arahan regulator dan diklaim memenuhi empat syarat, yaitu sederhana, mudah diperoleh, murah serta cepat dalam penanganan klaim nantinya. Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI mengatakan, tiga produk asuransi mikro racikan tim asosiasi itu adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) terhadap tempat usahanya jika mengalami gempa bumi, letusan gunung berapi atau kebakaran, termasuk asuransi asuransi kebakaran bagi rumah tinggal. “Tiga produk yang kami ajukan ini preminya di bawah Rp 50.000. Nanti setelah mendapat persetujuan OJK, asosiasi akan bertemu dengan seluruh anggota untuk meminta persetujuan apakah dijual bersama-sama lalu diajukan kembali oleh masing-masing perusahaan atau cukup dari asosiasi dan bisa langsung dipasarkan,” ujarnya, Kamis (22/5).
AAUI ajukan tiga produk asuransi mikro
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengajukan tiga produk asuransi mikro ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Produk asuransi mikro yang ditawarkan AAUI tersebut merupakan hasil arahan regulator dan diklaim memenuhi empat syarat, yaitu sederhana, mudah diperoleh, murah serta cepat dalam penanganan klaim nantinya. Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI mengatakan, tiga produk asuransi mikro racikan tim asosiasi itu adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) terhadap tempat usahanya jika mengalami gempa bumi, letusan gunung berapi atau kebakaran, termasuk asuransi asuransi kebakaran bagi rumah tinggal. “Tiga produk yang kami ajukan ini preminya di bawah Rp 50.000. Nanti setelah mendapat persetujuan OJK, asosiasi akan bertemu dengan seluruh anggota untuk meminta persetujuan apakah dijual bersama-sama lalu diajukan kembali oleh masing-masing perusahaan atau cukup dari asosiasi dan bisa langsung dipasarkan,” ujarnya, Kamis (22/5).