KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengakui bahwa otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat surat ke perusahaan asuransi umum. Surat ini terkait dengan implementasi pemberian biaya akuisisi untuk lini bisnis asuransi harta benda dan Asuransi kendaraan bermotor. Terbaru OJK menemukan terdapat dua perusahaan asuransi yang masih melakukan praktik engineering fee dalam menjalankan usaha. Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan surat tersebut sebagai penegasan dari Surat Edaran (SE) OJK nomor 6/SEOJK.5/2017. Ia melihat regulator telah mendukung langkah AAUI dalam menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat SK DPP AAUI No.22/SK.AAUI/2018.
AAUI akui OJK surati perusahaan asuransi soal penerapan engineering fee
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengakui bahwa otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat surat ke perusahaan asuransi umum. Surat ini terkait dengan implementasi pemberian biaya akuisisi untuk lini bisnis asuransi harta benda dan Asuransi kendaraan bermotor. Terbaru OJK menemukan terdapat dua perusahaan asuransi yang masih melakukan praktik engineering fee dalam menjalankan usaha. Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan surat tersebut sebagai penegasan dari Surat Edaran (SE) OJK nomor 6/SEOJK.5/2017. Ia melihat regulator telah mendukung langkah AAUI dalam menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat SK DPP AAUI No.22/SK.AAUI/2018.