KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerusuhan di Manokwari, Papua berpotensi merembet ke isu Suku, Agaram, Ras, Antar Golongan (SARA) bisa berlanjut ke wilayah. Pemegang polis asuransi yang berpotensi kena dampak kerusuhan bisa mengajukan klaim. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang pengajuan klaim tergantung polis yang disetujui antara nasabah dengan perusahaan asuransi umum. Bila polis mendefinisikan aksi kerusuhan sebagai yang dijamin maka asuransi bisa mengganti kerusakan yang ada. “Jadi pertama cek lagi apakah polis yang diambil ada perluasan untuk kerusuhan. Kalau itu ada maka polis yang ada kerusuhan tinggal diajukan klaim kepada asuransi, maka asuransi akan segera proses. Tapi tidak punya polis yang mencakup perlindungan kerusuhan maka tidak akan liabilitas asuransi,” ujar Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, Selasa (20/8).
AAUI: Aset rusak akibat kerusuhan SARA, pemegang polis bisa mengajukan klaim asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerusuhan di Manokwari, Papua berpotensi merembet ke isu Suku, Agaram, Ras, Antar Golongan (SARA) bisa berlanjut ke wilayah. Pemegang polis asuransi yang berpotensi kena dampak kerusuhan bisa mengajukan klaim. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang pengajuan klaim tergantung polis yang disetujui antara nasabah dengan perusahaan asuransi umum. Bila polis mendefinisikan aksi kerusuhan sebagai yang dijamin maka asuransi bisa mengganti kerusakan yang ada. “Jadi pertama cek lagi apakah polis yang diambil ada perluasan untuk kerusuhan. Kalau itu ada maka polis yang ada kerusuhan tinggal diajukan klaim kepada asuransi, maka asuransi akan segera proses. Tapi tidak punya polis yang mencakup perlindungan kerusuhan maka tidak akan liabilitas asuransi,” ujar Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe, Selasa (20/8).