KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah bakal mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan prinsip syariah di Aceh. Kebijakan ini bakal efektif pada 4 Januari 2022 mendatang. Meski masih lama, perusahaan asuransi umum harus mempersiapkan cara agar tetap menjalakan bisnis di provinsi Aceh. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mulai melihat bagaimana anggota bisa memenuhi belied tersebut. Baca Juga: OJK mulai persiapkan asuransi untuk terapkan Qanun Aceh
AAUI: Asuransi umum bisa manfaatkan unit syariah dalam penerapan Qanun Aceh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah bakal mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan prinsip syariah di Aceh. Kebijakan ini bakal efektif pada 4 Januari 2022 mendatang. Meski masih lama, perusahaan asuransi umum harus mempersiapkan cara agar tetap menjalakan bisnis di provinsi Aceh. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mulai melihat bagaimana anggota bisa memenuhi belied tersebut. Baca Juga: OJK mulai persiapkan asuransi untuk terapkan Qanun Aceh