JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memastikan tidak akan melanjutkan lagi rencananya untuk membentuk sindikasi alias pool asuransi proyek (surety bond). Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan wacana untuk pembentukan pool asuransi surety bond sudah selesai sejak regulator membolehkan asuransi umum untuk berbisnis surety bond. "Sekarang sudah selesai wacana tersebut dan sudah tidak urgen lagi untuk membentuk pool surety bond," ujarnya, (18/10). Informasi saja, pada awal tahun pernah berencana untuk membentuk pool asuransi surety bond untuk mengatasi pembatasan asuransi surety bond untuk masuk ke proyek-proyek tertentu. Untuk mendirikan pool asuransi surety bond, asosiasi sudah membentuk dua tim khusus. Selain ingin mendirikan pool, asosiasi juga akan membenahi bisnis surety bond, sehingga mereka mulai menyeragamkan polis dan penanganan klaim. Untuk menyelenggarakan program surety bond, perusahaan memang harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Surety ship. Di PMK itu ditetapkan, perusahaan asuransi penyelenggara surety bond harus memiliki risk based capital (RBC) minimal 120% dan rasio likuiditas 150%. Julian yakin tanpa adanya pool asuransi surety bond, asuransi yang berbisnis ini mampu mengembangkan bisnisnya karena penetrasi asuransi yang sangat tinggi sampai ke pelosok-pelosok. Apalagi surety bond banyak yang tidak mensyaratkan kolateral. "Ini menjadi salah satu nilai plus dari asuransi surety bond ketimbang bank guarantee," tambahnya. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-565/KM.10/2010 yang ditandatangani tanggal 30 September terdapat 38 asuransi umum yang memiliki izin produk surety bond.
AAUI batal bentuk pool bisnis surety bond
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memastikan tidak akan melanjutkan lagi rencananya untuk membentuk sindikasi alias pool asuransi proyek (surety bond). Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan wacana untuk pembentukan pool asuransi surety bond sudah selesai sejak regulator membolehkan asuransi umum untuk berbisnis surety bond. "Sekarang sudah selesai wacana tersebut dan sudah tidak urgen lagi untuk membentuk pool surety bond," ujarnya, (18/10). Informasi saja, pada awal tahun pernah berencana untuk membentuk pool asuransi surety bond untuk mengatasi pembatasan asuransi surety bond untuk masuk ke proyek-proyek tertentu. Untuk mendirikan pool asuransi surety bond, asosiasi sudah membentuk dua tim khusus. Selain ingin mendirikan pool, asosiasi juga akan membenahi bisnis surety bond, sehingga mereka mulai menyeragamkan polis dan penanganan klaim. Untuk menyelenggarakan program surety bond, perusahaan memang harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Surety ship. Di PMK itu ditetapkan, perusahaan asuransi penyelenggara surety bond harus memiliki risk based capital (RBC) minimal 120% dan rasio likuiditas 150%. Julian yakin tanpa adanya pool asuransi surety bond, asuransi yang berbisnis ini mampu mengembangkan bisnisnya karena penetrasi asuransi yang sangat tinggi sampai ke pelosok-pelosok. Apalagi surety bond banyak yang tidak mensyaratkan kolateral. "Ini menjadi salah satu nilai plus dari asuransi surety bond ketimbang bank guarantee," tambahnya. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-565/KM.10/2010 yang ditandatangani tanggal 30 September terdapat 38 asuransi umum yang memiliki izin produk surety bond.