KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menerangkan terdapat sejumlah kendala yang dihadapi industri asuransi umum dalam meningkatkan permodalan. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan salah satu kendalanya, yakni kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian.
Baca Juga: CNAF: Pasar Otomotif Positif di Awal 2026 Tak Serta-merta Berdampak bagi Multifinance Selain itu, Budi bilang perusahaan juga perlu menjaga keseimbangan antara penguatan modal, manajemen risiko
underwriting, serta stabilitas portofolio investasi. Dia menyampaikan industri juga sedang melakukan penyesuaian terhadap berbagai perubahan regulasi dan standar akuntansi, termasuk implementasi International Financial Reporting Standards (IFRS 17) atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 117). "Dalam beberapa kasus, penerapan standar itu dapat mempengaruhi struktur laporan keuangan dan menyebabkan penyesuaian yang berdampak pada penurunan ekuitas pada tahun berjalan, meski secara fundamental tidak selalu mencerminkan penurunan kemampuan ekonomi perusahaan," katanya kepada Kontan, Selasa (17/3/2026). Budi menerangkan hal itu tentu menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam proses penguatan permodalan industri. Terkait kemungkinan konsolidasi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, Budi menyebut saat ini industri masih terus melakukan berbagai penyesuaian strategis. Dalam beberapa kasus, dia bilang opsi konsolidasi atau kemitraan strategis dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat permodalan dan kapasitas usaha.
Baca Juga: OJK Menilai Volatilitas IHSG Awal Tahun Dapat Mempengaruhi Kinerja Unitlink Saham "Namun, AAUI juga melihat bahwa sebagian perusahaan masih memiliki peluang untuk memenuhi ketentuan tersebut melalui perbaikan kinerja dan akumulasi laba secara bertahap," tuturnya. Menurut Budi, penguatan industri tidak hanya bertumpu pada aspek permodalan, tetapi juga perlu didukung pertumbuhan pasar asuransi itu sendiri. Oleh karena itu, dia mengatakan penting bagi pemerintah dan regulator untuk terus mendorong peningkatan penetrasi dan inklusi asuransi melalui penciptaan kebutuhan perlindungan yang lebih luas di masyarakat. "Beberapa contoh yang dapat dipertimbangkan, antara lain pengembangan skema asuransi wajib pihak ketiga atau
third party liability, serta program perlindungan risiko bencana yang bersifat masif dan terstruktur," ujarnya. Dengan adanya perluasan pasar tersebut, Budi menyebut industri memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh secara sehat, sekaligus memperkuat kapasitas permodalannya secara berkelanjutan.
Budi juga mengatakan penting ke depannya untuk memastikan bahwa proses penguatan industri berjalan secara seimbang antara penguatan tata kelola, ketahanan permodalan, dan pertumbuhan pasar. Dengan demikian, industri asuransi umum dapat terus berkembang dan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat. Asal tahu saja, untuk peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. Pada tahap kedua 2028, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar dan golongan KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News