KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan premi industri asuransi umum di lini asuransi kesehatan tercatat mengalami penurunan atau kontraksi signifikan per akhir 2025. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, pendapatan premi asuransi kesehatan mencapai Rp 9,35 triliun per akhir 2025, atau terkontraksi 20,9% secara Year on Year (YoY). Ketua Umum AAUI, Budi Herawan mengatakan penurunan premi tersebut disebabkan adanya perusahaan asuransi umum yang mundur menjual produk asuransi kesehatan. Hal itu dikarenakan premi yang diperoleh tak sebanding dengan klaim yang dibayarkan. "Jadi, memang dibanding tahun lalu, penurunan terjadi karena ada perusahaan asuransi yang sudah tidak menjamin lagi asuransi kesehatan. Dengan demikian, angkanya secara signifikan memengaruhi terhadap pertumbuhan," ungkapnya dalam konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Selain itu, Budi bilang penyebab lain perusahaan mundur karena tak mampu bersaing dengan perusahaan besar yang memang sama-sama menjual produk asuransi kesehatan. Terkait jumlahnya, dia mengatakan AAUI masih menghitung perusahaan-perusahaan yang mundur tersebut.
Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Umum Tembus 86,52%, OJK Tingkatkan Pengawasan "Rugi terus, tak bisa menutup. Sebab, premi sama klaimnya tak sebanding, walaupun sudah dinaikkan (tarif premi). Ditambah, tak bisa bersaing dengan yang besar, terus infrastruktur channeling-nya juga sama. Jumlahnya kami lagi inventarisasi, mungkin bisa ada 5 sampai 6 perusahaan yang sudah hengkang dan tak jual lagi," tuturnya. Budi menambahkan tantangan yang dialami asuransi kesehatan memang terasa berat belakangan ini, seiring masih tingginya medical inflation atau inflasi medis. Hal itu juga memengaruhi premi yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi untuk cover risiko di lini asuransi kesehatan. "Akibat dari medical inflation di depan (perusahaan asuransi), mendorong adanya peningkatan harga yang cukup signifikan dibayar. Otomatis premi ke reasuransinya juga menjadi bertambah," katanya. Meski sudah ada perjanjian kerja sama antara asosiasi asuransi dengan rumah sakit, asosiasi rumah sakit, dan pemerintah, Budi bilang belum terlihat dampak yang signifikan untuk mengatasi masalah di ekosistem kesehatan. Dia juga memahami bahwa dampak yang belum terlihat karena perjanjian baru disepakati pada akhir 2025.
Baca Juga: Allianz Life Terapkan Strategi Ini Dorong Kinerja Asuransi Kesehatan pada 2026 Selain itu, Budi mengatakan tantangan lainnya yang dirasakan oleh perusahaan yang bermain di asuransi kesehatan, yaitu datang dari sisi regulasi. Dia berpendapat aturan yang keluar dari regulator yang mengkondisikan beberapa hal, ujungnya harus menambah biaya untuk melakukan mitigasi risiko. "Misalnya, ada Medical Advisory Board (MAB) itu juga menjadi beban tambahan, belum lagi platform-platform yang harus distandarisasi. Jadi, saya pikir sebetulnya belum menunjukkan suatu kinerja yang memang proper untuk di lini asuransi kesehatan," ungkapnya. Meskipun demikian, Budi mengatakan pihaknya bersama pemangku kepentingan lain masih terus berupaya mengatasi permasalahan di lini asuransi kesehatan. Dia bilang pihaknya juga mencari solusi yang terbaik dengan asosiasi lain, mempertimbangkan bisnis asuransi juga. "Kami masih mencari solusi, termasuk soal aturan main mengenai ketentuan dengan BPJS Kesehatan (Coordination of Benefit)," ucapnya.
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Berubah: OJK Tetapkan Aturan Baru Risk Sharing Sementara itu, Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik dan Riset AAUI, Trinita Situmeang mengatakan memang medical inflation menjadi permasalahan yang harus disikapi bersama. Dia menyebut kondisi itu juga terjadi di negara lain, sehingga masih memerlukan solusi yang pas agar asuransi kesehatan bisa tetap berkelanjutan. "Negara tetangga juga mengalami hal serupa. Mungkin di tengah-tengah pengetatan ekonomi masyarakat, hal tersebut menjadi sesuatu yang perlu dipertimbangkan. Apakah coverage yang diminta atau paket-paket kesehatan yang diminta ada penyesuaian? Limit-nya ada penyesuaian?" ungkap Trinita. Jika menelaah data AAUI, medical inflation turut menaikkan angka rasio klaim di lini asuransi kesehatan. Tercatat, rasio klaim asuransi kesehatan di asuransi umum sebesar 67,3% per akhir 2025, atau meningkat dibandingkan per akhir 2024 yang sebesar 58,2%.
Baca Juga: Ini Tantangan yang Bisa Pengaruhi Kinerja Asuransi Kesehatan pada 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News