KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan ada beberapa poin penting yang ada di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau POJK asuransi kredit. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto, menyampaikan dengan adanya skema pembagian risiko (risk sharing) di POJK asuransi kredit ini, terdapat perbaikan tarif premi sehingga menjadi lebih kompetitif. “Perlu dilakukan penguatan pengaturan, antara lain perbaikan di sisi tata kelola penyelenggaraan asuransi kredit, penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dan kreditur, penyempurnaan proses penetapan premi, underwriting dan penanganan klaim,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).
AAUI Beberkan Poin Penting yang Ada di POJK Asuransi Kredit
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan ada beberapa poin penting yang ada di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau POJK asuransi kredit. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto, menyampaikan dengan adanya skema pembagian risiko (risk sharing) di POJK asuransi kredit ini, terdapat perbaikan tarif premi sehingga menjadi lebih kompetitif. “Perlu dilakukan penguatan pengaturan, antara lain perbaikan di sisi tata kelola penyelenggaraan asuransi kredit, penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dan kreditur, penyempurnaan proses penetapan premi, underwriting dan penanganan klaim,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).