KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan sejumlah tantangan dalam penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit, Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menilai bahwa implementasi POJK Nomor 20/2023 tersebut tidaklah mudah dan memiliki sejumlah tantangan. Salah satunya yakni, hingga saat ini hanya ada tujuh dari 24 perusahaan asuransi kredit yang telah memenuhi persyaratan regulasi. “Sepemahaman saya syarat regulasi itu harus ada izin produk baru, dan yang masuk izin produk baru kurang lebih itu hanya tujuh perusahaan asuransi, dari 24 pemain asuransi kredit. Bahkan sebagian dari 24 itu, ada yang mengembalikan izin produknya, tidak memperpanjang," kata Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).
AAUI Beberkan Sejumlah Tantangan Implementasi POJK 20/2023 pada Asuransi Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan sejumlah tantangan dalam penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit, Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menilai bahwa implementasi POJK Nomor 20/2023 tersebut tidaklah mudah dan memiliki sejumlah tantangan. Salah satunya yakni, hingga saat ini hanya ada tujuh dari 24 perusahaan asuransi kredit yang telah memenuhi persyaratan regulasi. “Sepemahaman saya syarat regulasi itu harus ada izin produk baru, dan yang masuk izin produk baru kurang lebih itu hanya tujuh perusahaan asuransi, dari 24 pemain asuransi kredit. Bahkan sebagian dari 24 itu, ada yang mengembalikan izin produknya, tidak memperpanjang," kata Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).