AAUI Beberkan Sejumlah Tantangan Implementasi POJK 20/2023 pada Asuransi Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan sejumlah tantangan dalam penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit, Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship. 

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menilai bahwa implementasi POJK Nomor 20/2023 tersebut tidaklah mudah dan memiliki sejumlah tantangan. Salah satunya yakni, hingga saat ini hanya ada tujuh dari 24 perusahaan asuransi kredit yang telah memenuhi persyaratan regulasi. 

“Sepemahaman saya syarat regulasi itu harus ada izin produk baru, dan yang masuk izin produk baru kurang lebih itu hanya tujuh perusahaan asuransi, dari 24 pemain asuransi kredit. Bahkan sebagian dari 24 itu, ada yang mengembalikan izin produknya, tidak memperpanjang," kata Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1). 


Selain itu, Budi mengatakan tantangan lainnya yaitu, negosiasi yang dilakukan cukup sulit atau tidak lancar antara perusahaan asuransi dan perbankan terkait resharing risiko dan ketentuan lain, seperti jangka waktu asuransi yang hanya lima tahun. 

Baca Juga: Allianz Utama Akui Tantangan Global akan Berdampak ke Kinerja Asuransi Marine Cargo

Untuk itu, Budi mengkhawatirkan penurunan jumlah pemain asuransi kredit akibat adanya ketentuan baru ini, sehingga dapat memengaruhi keseimbangan pasokan dan permintaan. 

Meski begitu, Budi tetap optimis bahwa peluang di sektor asuransi kredit dapat menarik pemain baru yang memenuhi persyaratan ekuitas sebesar Rp 250 miliar dan melihat potensi pasar di lini usaha ini.

“Mungkin saja memang ada pemain baru yang sudah memenuhi ekuitas sebesar Rp 250 miliar tersebut, dan tertarik untuk masuk ke lini usaha asuransi kredit," imbuhnya. 

Sementara itu, Budi menilai bahwa salah satu tantangan utama dalam implementasi POJK 20/2023 adalah persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, yang belum terpenuhi oleh sebagian perusahaan asuransi. 

Untuk itu, AAUI berharap OJK dapat memberikan kelonggaran waktu dalam penerapan POJK Nomor 20/2023. Menurutnya, penundaan implementasi aturan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk melakukan penyesuaian secara menyeluruh. 

“Sehingga kebijakan ini bisa diterapkan dengan lebih efektif, tanpa mengganggu operasional perusahaan,” tandasnya. 

Baca Juga: OJK: Industri Perasuransian Buka Peluang Terlibat Dalam Program 3 Juta Rumah

Selanjutnya: Aplikasi Gratis Asal China Ini jadi Populer Jelang Potensi Pelarangan TikTok di AS

Menarik Dibaca: Tips Andalkan Aplikasi Navigasi Saat Pergi Traveling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati