AAUI bentuk konsorsium asuransi barang milik negara, ini tugasnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membentuk konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi dengan total kapasitas sebesar Rp 1,39 triliun. Ada tugas khusus yang diemban oleh konsorsium ini.

Direktur Eksekutif AAUI Dody A.S Dalimunthe mengaku pembentukan konsorsium diputuskan Jumat ini, (5/7), di mana perusahaan yang bergabung dalam konsorsium harus lebih dahulu memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Diantaranya, sudah memiliki modal sendiri minimal Rp 150 miliar, memiliki tingkat RBC minimal 120% dan rasio likuiditas paling sedikit 100%,” kata Dody, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/7).


Dalam konsorsium ini terdapat dua pembagian tugas yaitu administrator dan penerbit polis. Pertama, tugas dari administrator yaitu mengelola segala hal yang terkait dengan administrasi internal konsorsium baik itu bersifat teknis dan non teknis dalam hal ini PT Reasuransi Maipark Indonesia.

Sedangkan untuk penerbit polis, kata Dody, berfungsi sebagai pengurus administrasi dalam penerbitan polis dan klaim dengan pihak tertanggung. Adapun yang ditunjuk sebagai penerbit polis adalah PT Asuransi Jasa Indonesia.

Seperti diketahui, bahwa program ABMN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.05/2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2019, dan akan segera diimplementasikan dalam 3 tahapan.

Tahap pertama (piloting), diperkirakan akan dilaksanakan pada Agustus 2019 berupa asuransi terhadap aset Kemenkeu senilai Rp. 11,4 Triliun. Sedangkan tahap kedua, pada tahun depan konsorsium akan melakukan mengkover asuransi di 40 Kementerian dan Lembaga.

Tahap ketiga, direncanakan tahun 2021 berupa pemberlakuan asuransi secara penuh dalam program di seluruh kementerian dan lembaga dengan perkiraan nilai mencapai Rp 270 Triliun. Menurut Dody, angka Rp 270 triiliun hanya merepresentasikan obyek ABMN berupa gedung dan bangunan saja, tidak menutup kemungkinan program ini di masa mendatang akan diperluas untuk obyek selain gedung dan bangunan sehingga nilainya bisa lebih besar.

“Atas dasar ini, AAUI mengusulkan penanganan ABMN ini harus dilakukan secara bersama-sama dalam bentuk pool atau konsorsium untuk menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan untuk mengoptimalkankapasitas dalam negeri,” jelas Dody.

Skema Konsorsium ini pun telah dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Hal ini mendapatkan tanggapan yang positif dalam artian bahwa skema yang diusulkan ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku baik mengenai persaingan usaha maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi