KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diketahui masih menggodok peraturan mengenai program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) sampai saat ini. Jika menilik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seharusnya peraturan mengenai program asuransi wajib TPL direalisasikan pada 2025. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap program asuransi wajib TPL dapat diimplementasikan pada kuartal I-2026. "Harapannya, bisa jalan pada kuartal I tahun depan," ungkap Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
AAUI Berharap Asuransi Wajib Third Party Liability Diimplementasikan Kuartal I-2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diketahui masih menggodok peraturan mengenai program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) sampai saat ini. Jika menilik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seharusnya peraturan mengenai program asuransi wajib TPL direalisasikan pada 2025. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap program asuransi wajib TPL dapat diimplementasikan pada kuartal I-2026. "Harapannya, bisa jalan pada kuartal I tahun depan," ungkap Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
TAG: