JAKARTA. Industri asuransi komersial melalui Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menolak percepatan pendaftaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013. Pelaku usaha menganggap percepatan pendaftaran peserta yang jatuh pada 1 Januari 2015 mendatang terlalu cepat. “Kami mengusulkan revisi atas Perpres 111/2013. Kami akan mengirimkan surat kepada presiden untuk dikembalikan sesuai peta jalan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2013, yakni 1 Januari 2019,” terang Azwir Arifin, Wakil Ketua AAJI, Kamis (20/11). Menurut Azwir, pelaku usaha belum siap, mengingat pelaksanaannya kurang dari dua bulan. Perubahan pemberlakuan pendaftaran peserta pun terbilang terlalu terburu-buru. Hal ini dikhawatirkan menekan industri asuransi komersial yang saat ini sudah terganjal dengan penerapan skema koordinasi manfaat (Coordination of Benefit) yang belum terlaksana dan terus berubah.
Dumasi M M Samosir, Direktur PT Asuransi Sinar Mas menambahkan, pihaknya melalui asosiasi terkait akan menyurati presiden dan mengajukan usulan dan keberatan industri. “Yaitu, revisi batas waktu pendaftaran peserta. Selain itu kami juga minta penyempurnaan petunjuk teknis CoB dengan melibatkan seluruh pelaku kepentingan,” tutur dia.