KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai perusahaan asuransi perlu menerapkan sejumlah strategi untuk memperluas proteksi kesehatan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut kalau kelompok ini umumnya memiliki keterbatasan akses terhadap deteksi dini, layanan kesehatan, maupun kemampuan membayar biaya kesehatan tambahan. Karena itu, produk yang ditawarkan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dasar masyarakat. "Perusahaan asuransi perlu menyesuaikan produk agar lebih terjangkau, sederhana, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan dasar kesehatan," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (27/6/26).
Baca Juga: Musim Pancaroba Datang, AAUI Wanti-wanti Lonjakan Klaim Asuransi Kesehatan Menurutnya, ada tiga pendekatan yang bisa dilakukan industri asuransi untuk memperluas jangkauan perlindungan kesehatan.
Pertama, mengembangkan produk mikro atau produk sederhana dengan premi yang lebih rendah, manfaat yang jelas, serta proses klaim yang mudah.
Kedua, menghadirkan produk yang bersifat komplementer terhadap BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan bersaing dengan program tersebut.
Ketiga, memperkuat layanan preventif melalui edukasi kesehatan, telemedicine, pemeriksaan kesehatan dasar, serta kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Kesehatan (KAPJ) untuk mendukung pengembangan produk kesehatan ke depan. KAPJ sendiri terdiri dari 11 anggota dari OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga sejumlah asosiasi kesehatan dan asuransi. Melalui koordinasi ini, pembagian manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi tambahan diharapkan menjadi lebih jelas sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan biaya yang ditanggung langsung oleh peserta dapat ditekan. Dari sisi industri, KAPJ juga dinilai bisa membangun ekosistem yang lebih tertata. Perusahaan asuransi akan memiliki kejelasan dalam menentukan ruang lingkup manfaat, mekanisme klaim, data layanan, serta pengendalian biaya kesehatan bersama rumah sakit. Sementara bagi rumah sakit, koordinasi tersebut dapat memperjelas alur pembayaran, mengurangi duplikasi klaim, dan mempercepat pelayanan kepada pasien.
Sebab itulah, Budi menilai pengembangan produk kesehatan ke depan tidak hanya berfokus pada pembayaran klaim, tetapi juga pada aspek pencegahan, deteksi dini, koordinasi manfaat, efisiensi biaya, serta peningkatan akses layanan kesehatan. Menurutnya, jika KAPJ dapat berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, rumah sakit, regulator, dan masyarakat akan berada dalam satu ekosistem yang lebih terintegrasi sehingga perlindungan kesehatan menjadi lebih optimal.
Baca Juga: OJK: Naiknya BI Rate Dapat Pengaruhi Strategi Investasi Dana Pensiun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News