KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong perusahaan asuransi umum yang merupakan anggota untuk melakukan berbagai langkah strategis guna memenuhi ketentuan permodalan minimum dari OJK. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan salah satu langkahnya, yakni melakukan penguatan profitabilitas dan efisiensi operasional, agar laba dapat ditahan sebagai sumber peningkatan ekuitas.
"Selain itu, melakukan perbaikan kualitas
underwriting dan manajemen risiko, sehingga pertumbuhan bisnis sejalan dengan kapasitas permodalan," katanya kepada Kontan, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: AAUI Perkirakan Laba Asuransi Umum Tumbuh Single Digit pada 2026 Budi juga mengatakan asuransi umum perlu mengoptimalisasi portofolio usaha dengan fokus pada lini bisnis yang berkelanjutan, serta dukungan pemegang saham baik melalui penambahan modal langsung maupun komitmen jangka menengah. Ditambah, melakukan pemanfaatan instrumen
hybrid capital sesuai ketentuan OJK, sebagai alternatif solusi penguatan permodalan, khususnya bagi perusahaan yang memiliki struktur keuangan dan tata kelola yang memadai. "Instrumen tersebut dapat menjadi pelengkap modal tanpa harus sepenuhnya mengandalkan setoran modal baru dalam jangka pendek," ucap Budi.
Baca Juga: Klaim Unitlink Tembus Rp 54,76 Triliun, Lampaui Premi hingga November 2025 Lebih lanjut, Budi menyampaikan AAUI secara aktif melakukan koordinasi dengan regulator, serta menyampaikan aspirasi dan kondisi faktual industri asuransi umum. Upaya itu dilakukan menindaklanjuti ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebagaimana diatur OJK. Dia menyebut AAUI telah menyampaikan surat resmi kepada OJK untuk meminta kebijakan relaksasi waktu pemenuhan ekuitas minimum, khususnya bagi perusahaan asuransi umum yang secara fundamental masih beroperasi dengan baik dan memiliki tata kelola yang memadai.
Baca Juga: Investasi Asuransi Umum Tumbuh 9,28%, Capai Rp 139,27 Triliun per November 2025 Budi menerangkan relaksasi yang diminta bersifat penyesuaian jangka waktu, agar perusahaan dapat mempersiapkan pemenuhan ekuitas minimum secara organik melalui akumulasi laba ditahan. Dengan demikian, proses penguatan permodalan tetap sehat dan berkelanjutan serta tidak menimbulkan tekanan terhadap operasional maupun perlindungan pemegang polis. Asal tahu saja per November 2025, OJK mencatat terdapat 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.
Untuk peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News