JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut hangat rencana pemerintah yang mewajibkan penutupan polis asuransi penyingkiran kapal dan asuransi perlindungan dan ganti bagi pemilik kapal. Produk asuransi bagian dari Protection & Indemnity ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air. Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI mengatakan, selama ini, asuransi sektor kapal laut kurang diminati oleh perusahaan-perusahaan asuransi umum di Indonesia karena risikonya yang dinilai tinggi. Misalnya, kapal mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari yang seharusnya, kapal karam atau rusak yang tak lagi bertuan demi lepas dari tanggungjawab. Padahal, potensinya luar biasa besar. Hal ini terbukti dari banyaknya kapal-kapal besar yang menyeberangi samudra membayar iuran ke P&I Club. P&I Club merupakan organisasi internasional kumpulan para pemilik dan pengelola kapal. P&I ini berbeda dengan asuransi rangka kapal maupun kargo.
AAUI dukung kebijakan kapal laut wajib asuransi
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut hangat rencana pemerintah yang mewajibkan penutupan polis asuransi penyingkiran kapal dan asuransi perlindungan dan ganti bagi pemilik kapal. Produk asuransi bagian dari Protection & Indemnity ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air. Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI mengatakan, selama ini, asuransi sektor kapal laut kurang diminati oleh perusahaan-perusahaan asuransi umum di Indonesia karena risikonya yang dinilai tinggi. Misalnya, kapal mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari yang seharusnya, kapal karam atau rusak yang tak lagi bertuan demi lepas dari tanggungjawab. Padahal, potensinya luar biasa besar. Hal ini terbukti dari banyaknya kapal-kapal besar yang menyeberangi samudra membayar iuran ke P&I Club. P&I Club merupakan organisasi internasional kumpulan para pemilik dan pengelola kapal. P&I ini berbeda dengan asuransi rangka kapal maupun kargo.