KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan metode perhitungan solvabilitas baru atau New Risk Based Capital (RBC) yang lebih
risk-sensitive di industri asuransi. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengatakan, skema New RBC merupakan langkah yang sejalan dengan tren global dalam penguatan ketahanan industri asuransi melalui pendekatan berbasis risiko. “AAUI pada prinsipnya mendukung penyempurnaan perhitungan RBC melalui skema New RBC yang lebih
risk-sensitive dan
forward looking,” ujar Budi kepada Kontan, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: AAUI: Tren Pembelian Asuransi Lewat Marketplace Makin Diminati Pendekatan tersebut dinilai akan membuat kecukupan modal tidak hanya dilihat sebagai pemenuhan batas minimum, tetapi juga kemampuan perusahaan dalam memahami, mengukur, dan mengelola risiko sesuai profil bisnis masing-masing. Budi memandang, penerapan new RBC dapat memperkuat ketahanan industri, meningkatkan disiplin manajemen risiko, serta menjaga kepercayaan pemegang polis. Meski demikian, implementasinya dinilai perlu dilakukan secara bertahap dan proporsional dengan mempertimbangkan kesiapan industri. Ia menyebutkan, tingkat kesiapan perusahaan asuransi dalam menghadapi new RBC masih beragam. Hal itu dipengaruhi oleh skala usaha, struktur permodalan, kualitas data, kesiapan sistem aktuaria, hingga kapasitas sumber daya manusia. Mengacu data OJK per Maret 2026, sebanyak 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 80,56% telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas.
Baca Juga: AAUI: Gejolak Geopolitik Dapat Memberikan Dampak terhadap Bisnis Reasuransi "Namun kesiapan terhadap new RBC tidak hanya dapat dilihat dari posisi ekuitas atau RBC saat ini, karena skema baru akan lebih sensitif terhadap komposisi risiko, kualitas aset, liabilitas, program reasuransi, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, dan profil bisnis masing-masing perusahaan," lanjutnya. Karena itu, AAUI memandang industri perlu diberikan ruang untuk melakukan simulasi,
capital planning, penguatan data, serta penyesuaian proses internal sebelum implementasi penuh. Selain itu, AAUI juga menyoroti rencana penerapan tiering modal dalam New RBC yang terdiri dari tier 1 dan tier 2. Menurut Budi, pendekatan tersebut pada dasarnya bertujuan memperkuat kualitas modal perusahaan asuransi. Meski begitu, ia mengingatkan agar penerapan tiering dilakukan secara hati-hati agar tidak membatasi fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi kebutuhan permodalan. “Jika perhitungan modal menjadi lebih ketat pada lini usaha tertentu, perusahaan bisa lebih selektif dalam mengambil risiko maupun menyesuaikan kapasitas
underwriting,” katanya. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi strategi bisnis perusahaan, termasuk penyesuaian premi dan kapasitas pertanggungan pada sejumlah produk asuransi.
Baca Juga: AAUI Nilai Target Premi Asuransi 3%–6% Realistis, Kunci di Kualitas Pertumbuhan Lebih lanjut, Budi mengatakan tantangan utama implementasi New RBC akan berkaitan dengan kebutuhan modal tambahan, kesiapan data yang lebih granular, sistem teknologi informasi, serta kapasitas SDM di bidang aktuaria dan manajemen risiko. AAUI juga menilai penting adanya masa transisi yang memadai serta dialog intensif antara regulator dan industri sebelum implementasi penuh dilakukan.
Sebagai informasi, OJK saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi sebagai bagian dari penyempurnaan kerangka ketentuan solvensi industri asuransi.
Baca Juga: Laju Kinerja Asuransi Properti Diproyeksi Tertahan pada 2026, AAUI Beberkan Sebabnya Ke depan, New RBC akan menerapkan struktur permodalan berbasis tiering, yakni tier 1 dan tier 2, dengan pendekatan yang lebih sensitif terhadap risiko dan bersifat forward looking. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News