KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai asuransi Third Party Liability (TPL) penting untuk diterapkan secara wajib. Dalam acara Focus Group Discussion (FGD), AAUI melihat TPL perlu mendapat dukungan dari pemerintah untuk diwajibkan. Third Party Liability merupakan produk asuransi yang akan memberikan jaminan penggantian kerugian berupa properti atau cedera badan sampai kematian kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi kendaraan. Baca Juga: KKP targetkan 20.000 Ha lahan perikanan budidaya skala kecil terjangkau asuransi
AAUI harapkan asuransi third party liability diterapkan secara wajib
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai asuransi Third Party Liability (TPL) penting untuk diterapkan secara wajib. Dalam acara Focus Group Discussion (FGD), AAUI melihat TPL perlu mendapat dukungan dari pemerintah untuk diwajibkan. Third Party Liability merupakan produk asuransi yang akan memberikan jaminan penggantian kerugian berupa properti atau cedera badan sampai kematian kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi kendaraan. Baca Juga: KKP targetkan 20.000 Ha lahan perikanan budidaya skala kecil terjangkau asuransi