KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan menilai upaya perusahaan asuransi umum melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Penjaminan sebagai langkah yang tepat. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Randi Anto bilang langkah tersebut merupakan hak bagi setiap industri. “Itu cara yang paling benar buat mereka. Soal nanti hasilnya apa saya tidak komentar. Bagi kami pemain (industri penjaminan), bagi kita siap saja. Dalam artian, kita bisnis seperti ini kita siap, kalau itu diterapkan juga kita siap. Jadi kita tidak mengomentari apa yang dilakukan teman-teman AAUI. Karena kita sering bertemu disini sama teman AAUI,” ujar Randi Anto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jamkrindo di Jakarta pada Selasa (26/11). Baca Juga: Siap dilego ke investor asing, Kementerian BUMN percantik kinerja Jiwasraya
AAUI ingin lakukan judicial review UU penjaminan, ini respons industri pejaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan menilai upaya perusahaan asuransi umum melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Penjaminan sebagai langkah yang tepat. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Randi Anto bilang langkah tersebut merupakan hak bagi setiap industri. “Itu cara yang paling benar buat mereka. Soal nanti hasilnya apa saya tidak komentar. Bagi kami pemain (industri penjaminan), bagi kita siap saja. Dalam artian, kita bisnis seperti ini kita siap, kalau itu diterapkan juga kita siap. Jadi kita tidak mengomentari apa yang dilakukan teman-teman AAUI. Karena kita sering bertemu disini sama teman AAUI,” ujar Randi Anto yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jamkrindo di Jakarta pada Selasa (26/11). Baca Juga: Siap dilego ke investor asing, Kementerian BUMN percantik kinerja Jiwasraya