AAUI ingin seleksi penerima asuransi budidaya udang diperluas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di akhir tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meluncurkan produk asuransi usaha budidaya udang (AUBU) dengan cakupan sebesar 3.300 hektare. Adapun pembayaran premi masih 100% ditanggung pemerintah senilai Rp 1,5 miliar per tahun.

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan sejauh ini pihak KKP masih selektif dalam memilih pihak tertanggung. Dari 3.300 hektare cakupan tanggungan itu, seluruhnya berasal dari pembudidaya tradisional. "Risikonya kalau tradisional itu tinggi," jelas Dody saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (8/3).

Lebih lanjut, Dody mengatakan pihaknya menginginkan agar tidak hanya yang tradisional saja yang ditanggung oleh asuransi, tetapi pembudidaya udang yang sudah intensif juga sebaiknya menjadi nasabah AUBU yang diselenggarakan secara ko-asuransi tersebut. Sebab pembudidaya yang sudah menerapkan prosedur teknis cenderung memiliki risiko yang rendah.


Saat ini dari 3.300 hektare cakupan itu, AAUI sudah mendapat 113 laporan kasus kerugian yang masih diproses oleh pihak asuransi umum. Adapun nilai klaim sebesar Rp 5 juta per hektare terhitung per musim panen. Dalam satu tahun, musim panen udang ada tiga kali sehingga maksimal klaim per hektare sebesar Rp 15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat