KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menginisiasi agar asuransi third party liability (TPL) menjadi asuransi wajib untuk seluruh kendaraan bermotor. Hal itu sejalan dengan data yang dipaparkan AAUI, bahwa angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi setiap tahunnya, yakni lebih dari 100.000 kecelakaan terjadi. Berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas), korban kecelakaan mencapai 148.000 kasus pada 2023, atau meningkat dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data AAUI, pada 2023, pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp 7 triliun. Oleh karena itu, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama menyebut asuransi TPL atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga begitu diperlukan. Adapun asuransi TPL merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
AAUI Inisiasi Third Party Liability Jadi Asuransi Wajib untuk Kendaraan Bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menginisiasi agar asuransi third party liability (TPL) menjadi asuransi wajib untuk seluruh kendaraan bermotor. Hal itu sejalan dengan data yang dipaparkan AAUI, bahwa angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi setiap tahunnya, yakni lebih dari 100.000 kecelakaan terjadi. Berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas), korban kecelakaan mencapai 148.000 kasus pada 2023, atau meningkat dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data AAUI, pada 2023, pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp 7 triliun. Oleh karena itu, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama menyebut asuransi TPL atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga begitu diperlukan. Adapun asuransi TPL merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.