AAUI Inisiasi Third Party Liability Jadi Asuransi Wajib untuk Kendaraan Bermotor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menginisiasi agar asuransi third party liability (TPL) menjadi asuransi wajib untuk seluruh kendaraan bermotor. Hal itu sejalan dengan data yang dipaparkan AAUI, bahwa angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi setiap tahunnya, yakni lebih dari 100.000 kecelakaan terjadi.

Berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas), korban kecelakaan mencapai 148.000 kasus pada 2023, atau meningkat dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data AAUI, pada 2023, pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp 7 triliun.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama menyebut asuransi TPL atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga begitu diperlukan. Adapun asuransi TPL merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. 


Baca Juga: Segmen Asuransi Properti Dinilai Masih Prospektif Hingga Akhir Tahun

Wayan berpendapat third party liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta.

"Sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," ungkapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Sementara itu, Pakar sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kornelius Simanjuntak menyampaikan jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika Serikat hingga Jepang, asuransi TPL sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.

Founder Jakarta Defensive Driving Jusri Pulubuhu menambahkan perlindungan bagi para korban kecelakaan begitu diperlukan. Sebab, dia bilang korban jiwa, luka-luka, serta kerugian material yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Arus Mudik Meningkat, Bisnis Asuransi Umum Turut Terangkat

Berdasarkan KUHP pasal 1365, Jusri mengatakan setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. 

Dia menyebut hal itu menjadi dasar dibutuhkannya proteksi asuransi wajib third party liability atas risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi