KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini dunia penerbangan dikejutkan dengan adanya peristiwa kecelakaan pesawat Air India yang terjadi di daerah padat penduduk di Ahmedabad, Gujarat, India. Pesawat yang jatuh dan terbakar itu tercatat menelan 241 korban jiwa. Berdasarkan kejadian Air India tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan terdapat klaim yang bisa timbul dalam konteks kecelakaan penerbangan. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan klaim tersebut dilihat dari beberapa aspek, yaitu adanya kerusakan atau kehilangan pesawat udara (hull loss), tanggung jawab hukum terhadap penumpang dan pihak ketiga (third party liability), serta biaya darurat atau evakuasi yang terkait dengan kecelakaan.
AAUI Jelaskan Klaim yang Bisa Timbul dari Kecelakaan Penerbangan seperti Air India
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini dunia penerbangan dikejutkan dengan adanya peristiwa kecelakaan pesawat Air India yang terjadi di daerah padat penduduk di Ahmedabad, Gujarat, India. Pesawat yang jatuh dan terbakar itu tercatat menelan 241 korban jiwa. Berdasarkan kejadian Air India tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan terdapat klaim yang bisa timbul dalam konteks kecelakaan penerbangan. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan klaim tersebut dilihat dari beberapa aspek, yaitu adanya kerusakan atau kehilangan pesawat udara (hull loss), tanggung jawab hukum terhadap penumpang dan pihak ketiga (third party liability), serta biaya darurat atau evakuasi yang terkait dengan kecelakaan.
TAG: