JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memang tidak mau muluk-muluk berjanji menjamin risiko Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Namun, asosiasi memberi secercah harapan mengkaji pertanggungan HIV/AIDS untuk mereka yang tertular saja."Karena HIV/AIDS merupakan penyakit dari perilaku hidup tidak sehat, seperti seks bebas dan narkotika. Kami tentu tidak mau menanggung akibat dari gaya hidup yang tidak sehat. Kalau tertular, kami masih mau, tetapi ini kan kompleks ya. Jadi, perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, Selasa (4/3).Kalau pun asuransi menjamin risiko dari penyakit mematikan ini, lanjut dia, tentu perusahaan asuransi memiliki batas pertanggungan. Harap maklum, tidak seperti jenis penyakit lainnya, HIV/AIDS cenderung rentan terhadap penyakit apapun.Yang pasti, sambung Julian, pemerintah tidak bisa memaksa asuransi swasta menjamin risiko ini. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21/2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS menyebut, setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib menanggung risiko HIV/AIDS sesuai dengan besaran premi.Ada pula Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20/2012 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tenaga kerja yang terkena HIV/AIDS berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan hingga Rp 20 juta per tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
AAUI kaji pertanggungan penderita HIV/AIDS
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memang tidak mau muluk-muluk berjanji menjamin risiko Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Namun, asosiasi memberi secercah harapan mengkaji pertanggungan HIV/AIDS untuk mereka yang tertular saja."Karena HIV/AIDS merupakan penyakit dari perilaku hidup tidak sehat, seperti seks bebas dan narkotika. Kami tentu tidak mau menanggung akibat dari gaya hidup yang tidak sehat. Kalau tertular, kami masih mau, tetapi ini kan kompleks ya. Jadi, perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, Selasa (4/3).Kalau pun asuransi menjamin risiko dari penyakit mematikan ini, lanjut dia, tentu perusahaan asuransi memiliki batas pertanggungan. Harap maklum, tidak seperti jenis penyakit lainnya, HIV/AIDS cenderung rentan terhadap penyakit apapun.Yang pasti, sambung Julian, pemerintah tidak bisa memaksa asuransi swasta menjamin risiko ini. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21/2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS menyebut, setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib menanggung risiko HIV/AIDS sesuai dengan besaran premi.Ada pula Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20/2012 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tenaga kerja yang terkena HIV/AIDS berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan hingga Rp 20 juta per tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News