KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) angkat bicara mengenai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan perasuransian perlu membentuk Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Asal tahu saja, sebelumnya perusahaan perasuransian diwajibkan memiliki Dewan Penasihat Medis yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Adapun perusahaan bisa membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri, gabungan dengan perusahaan lain, maupun lewat alternatif lain. Namun, SEOJK itu resmi ditunda dan OJK sedang menggodok aturan yang lebih rinci mengenai ekosistem asuransi kesehatan yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Mengenai hal itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan kemungkinan perusahaan asuransi umum akan membentuk MAB secara gabungan atau kelompok.
AAUI: Kemungkinan Asuransi Umum Bentuk Dewan Penasihat Medis Secara Kelompok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) angkat bicara mengenai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan perasuransian perlu membentuk Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM). Asal tahu saja, sebelumnya perusahaan perasuransian diwajibkan memiliki Dewan Penasihat Medis yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Adapun perusahaan bisa membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri, gabungan dengan perusahaan lain, maupun lewat alternatif lain. Namun, SEOJK itu resmi ditunda dan OJK sedang menggodok aturan yang lebih rinci mengenai ekosistem asuransi kesehatan yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Mengenai hal itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan kemungkinan perusahaan asuransi umum akan membentuk MAB secara gabungan atau kelompok.
TAG: