KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Per Juli 2026, OJK menyampaikan terdapat 119 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026, atau mencakup 82,07% terhadap total perusahaan. Artinya, jumlah yang belum memenuhi sebanyak 26 perusahaan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terus melakukan komunikasi dengan OJK mengenai kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan tersebut.
AAUI: Ketentuan Ekuitas Minimum Perlu Melihat Kondisi Aktual Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Per Juli 2026, OJK menyampaikan terdapat 119 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026, atau mencakup 82,07% terhadap total perusahaan. Artinya, jumlah yang belum memenuhi sebanyak 26 perusahaan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terus melakukan komunikasi dengan OJK mengenai kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan tersebut.