KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 4/POJK.05/2021 mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (TI). Dalam beleid itu, OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) yang memiliki aset di atas Rp 1 triliun untuk memiliki komite pengarah TI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, pembentukan Komite TI tersebut dapat membantu proses digitalisasi industri asuransi agar lebih efektif. Direktur AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan, saat ini industri asuransi sedang gencar memanfaatkan TI untuk menunjang efektivitas dan efisiensi bisnis. Hanya saja, pemanfaatan TI harus diiringi dengan pengelolaan yang tepat dan relevan agar meminimalisasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
AAUI: Komite pengarah TI bisa bantu digitalisasi industri asuransi lebih efektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 4/POJK.05/2021 mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (TI). Dalam beleid itu, OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) yang memiliki aset di atas Rp 1 triliun untuk memiliki komite pengarah TI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, pembentukan Komite TI tersebut dapat membantu proses digitalisasi industri asuransi agar lebih efektif. Direktur AAUI Dody AS Dalimunthe mengatakan, saat ini industri asuransi sedang gencar memanfaatkan TI untuk menunjang efektivitas dan efisiensi bisnis. Hanya saja, pemanfaatan TI harus diiringi dengan pengelolaan yang tepat dan relevan agar meminimalisasi risiko-risiko yang mungkin timbul.