AAUI: Konflik Timur Tengah Berpotensi Tekan Lini Asuransi Marine Cargo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyadari ada dampak serius dari eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah terhadap industri asuransi umum nasional, khususnya pada lini marine cargo dan logistik.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, konflik di wilayah tersebut berisiko meningkatkan gangguan pada rantai pasok global. Terlebih, sejumlah jalur pelayaran internasional melewati kawasan strategis seperti Laut Merah yang menjadi salah satu choke point perdagangan dunia, termasuk distribusi minyak dan komoditas energi.

“Eskalasi konflik tentu meningkatkan risiko pada rantai pasok global, khususnya untuk jalur pelayaran internasional yang melewati wilayah strategis,” ujarnya kepada Kontan, Senin (2/3/2026).


Baca Juga: Strategi Mega Insurance Dorong Kinerja Asuransi Marine Cargo di 2026

Menurut Budi, bagi industri asuransi umum, dampak paling terasa terdapat pada lini marine cargo serta hull & machinery, terutama terkait eksposur risiko perang (war risk), sabotase, hingga gangguan pelayaran yang berujung pada keterlambatan (delay) dan kenaikan biaya logistik.

Meski demikian, ia menilai eksposur langsung terhadap Indonesia relatif terbatas. Pasalnya, sebagian besar jalur ekspor-impor nasional tidak secara dominan melewati wilayah konflik.

“Dampak yang lebih signifikan justru bersifat tidak langsung, seperti kenaikan harga energi global, gangguan supply chain, serta volatilitas nilai tukar yang pada akhirnya mempengaruhi nilai pertanggungan dan biaya reasuransi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut, dalam kondisi geopolitik yang memanas, pasar asuransi dan reasuransi global umumnya merespons dengan penyesuaian premi war risk. Penyesuaian tersebut terutama berlaku untuk pengiriman yang melewati area berisiko tinggi atau high-risk zone yang ditetapkan pasar internasional.

Untuk pengiriman minyak dan komoditas energi yang melintasi wilayah tersebut, terdapat potensi penambahan surcharge atau additional premium pada klausul war risk. Namun, kenaikan tarif bersifat selektif dan berbasis rute, bukan penyesuaian menyeluruh.

“Perusahaan asuransi domestik tetap mengacu pada prinsip underwriting yang prudent dan mengikuti perkembangan pasar reasuransi global, karena sebagian risiko direasuransikan ke pasar internasional,” katanya.

Baca Juga: YOII Yakin Implementasi PSAK 117 Dorong Kepercayaan Investor

Adapun dalam menentukan penyesuaian premi akibat risiko geopolitik, industri mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya rute pelayaran dan status wilayah dalam daftar war listed area, jenis komoditas yang diangkut, durasi pelayaran, nilai pertanggungan, kapasitas serta appetite reasuransi, hingga perkembangan situasi keamanan aktual.

Lebih lanjut, AAUI menegaskan, saat ini industri masih melakukan monitoring ketat terhadap dinamika geopolitik yang terjadi. Penyesuaian premi dilakukan secara terukur dan berbasis eksposur aktual, bukan secara reaktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News