AAUI luncurkan layanan sertifikasi agen khusus paydi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi teknis terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Produk ini telah lebih dahulu digarap oleh industri asuransi jiwas sebagai produk unit-link.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto S M Widodo bilang regulasi itu diperkirakan membuat industri asuransi umum dapat menjual unit-linked pada tahun 2021 ini. Saat ini OJK sedang dalam proses menerbitkan Surat Edaran OJK (RSEOJK) PAYDI.

Dalam rancangan SEOJK sebelumnya sudah banyak diskusi dengar pendapat melibatkan asosiasi industri perasuransian. Ia menyebut dalam rancangan SEOJK tersebut, OJK juga memberikan penekanan terkait tenaga pemasar yang wajib memiliki sertifikasi keagenan khusus untuk PAYDI dari lembaga sertifikasi profesi di Indonesia sesuai bidang usahanya.


“Untuk mendukung hal tersebut AAUI sudah melakukan kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AAJI untuk sertifikasi pemasar PAYDI di asuransi umum. Secara paralel sedang diproses ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk lisensi oeperasional LSP AAUI agar kedepannya menangani sertifikasi PAYDI tersebut,” ujar Widodo dalam pernyataan tertulis pada Selasa (2/2).

Baca Juga: Pemegang polis bubarkan direksi, komisaris dan BPA Bumiputera, bikin manajemen baru

Lanjut Ia, pada tahap pertama kerjasama antara AAUI dengan LSP AAJI dalam sertifikasi pemasar PAYDI asuransi umum ini telah melibatkan sekitar 20 agen asuransi umum. Semua pemasar PAYDI yang telah lulus sertifikasi tersebut kemudian mendapatkan lisensi memasarkan PAYDI dari AAUI, dan dilaporkan ke OJK.

Ia menuturkan bagi industri asuransi umum, PAYDI ini diharapkan menjadi booster kinerja asuransi umum yang dalam situasi pandemi Covid-19 ini sangat tertekan. Diharapkan hadirnya produk PAYDI ini akan menjadi tools untuk menjaring nasabah ritel karena selama ini nasabah asuransi umum didominasi oleh korporasi.

“Saat ini sejumlah perusahaan asuransi umum sudah ada yang siap untuk meluncurkan produk PAYDI tersebut begitu SEOJK diterbitkan oleh OJK. PAYDI pada asuransi umum ini diyakini akan membuat produk asuransi umum menjadi makin menarik di mata masyarakat,” pungkas Widodo.

Selanjutnya: Multifinance Memacu Roda Bisnis Pembiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli