KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi teknis terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Produk ini telah lebih dahulu digarap oleh industri asuransi jiwas sebagai produk unit-link. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto S M Widodo bilang regulasi itu diperkirakan membuat industri asuransi umum dapat menjual unit-linked pada tahun 2021 ini. Saat ini OJK sedang dalam proses menerbitkan Surat Edaran OJK (RSEOJK) PAYDI. Dalam rancangan SEOJK sebelumnya sudah banyak diskusi dengar pendapat melibatkan asosiasi industri perasuransian. Ia menyebut dalam rancangan SEOJK tersebut, OJK juga memberikan penekanan terkait tenaga pemasar yang wajib memiliki sertifikasi keagenan khusus untuk PAYDI dari lembaga sertifikasi profesi di Indonesia sesuai bidang usahanya.
AAUI luncurkan layanan sertifikasi agen khusus paydi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi teknis terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Produk ini telah lebih dahulu digarap oleh industri asuransi jiwas sebagai produk unit-link. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto S M Widodo bilang regulasi itu diperkirakan membuat industri asuransi umum dapat menjual unit-linked pada tahun 2021 ini. Saat ini OJK sedang dalam proses menerbitkan Surat Edaran OJK (RSEOJK) PAYDI. Dalam rancangan SEOJK sebelumnya sudah banyak diskusi dengar pendapat melibatkan asosiasi industri perasuransian. Ia menyebut dalam rancangan SEOJK tersebut, OJK juga memberikan penekanan terkait tenaga pemasar yang wajib memiliki sertifikasi keagenan khusus untuk PAYDI dari lembaga sertifikasi profesi di Indonesia sesuai bidang usahanya.