AAUI: Merger dan Akuisisi Bisa Jadi Opsi untuk Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai upaya merger dan akuisisi merupakan opsi strategis yang dapat dipertimbangkan perusahaan asuransi umum untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada 2026.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan upaya itu juga sangat dimungkinkan secara regulasi.

"Meskipun demikian, merger dan akuisisi bukan solusi yang bersifat universal dan perlu mempertimbangkan kesiapan perusahaan, keselarasan strategi bisnis, serta kepentingan pemegang polis," katanya kepada Kontan, Jumat (30/1/2026).


Hingga saat ini, Budi menerangkan AAUI belum menerima informasi resmi mengenai rencana merger dan akuisisi tertentu di antara perusahaan anggota.

Baca Juga: Premi Reasuransi Kendaraan Bermotor Turun ke Rp 330 Miliar hingga November 2025

Selain lewat merger dan akuisisi, Budi menyampaikan perusahaan asuransi umum bisa juga melakukan langkah strategis lain guna memenuhi ketentuan permodalan minimum dari OJK. Budi mengatakan salah satu langkahnya, yakni melakukan penguatan profitabilitas dan efisiensi operasional, agar laba dapat ditahan sebagai sumber peningkatan ekuitas.

"Selain itu, melakukan, perbaikan kualitas underwriting dan manajemen risiko, sehingga pertumbuhan bisnis sejalan dengan kapasitas permodalan," ujarnya.

Budi juga mengatakan asuransi umum perlu mengoptimalisasi portofolio usaha dengan fokus pada lini bisnis yang berkelanjutan, serta dukungan pemegang saham baik melalui penambahan modal langsung maupun komitmen jangka menengah.

Ditambah, melakukan pemanfaatan instrumen hybrid capital sesuai ketentuan OJK, sebagai alternatif solusi penguatan permodalan, khususnya bagi perusahaan yang memiliki struktur keuangan dan tata kelola yang memadai. 

"Instrumen tersebut dapat menjadi pelengkap modal tanpa harus sepenuhnya mengandalkan setoran modal baru dalam jangka pendek," ucap Budi.

Sebelumnya, berdasarkan mapping AAUI, Budi memperkirakan akan tersisa 5-10 perusahaan asuransi umum yang belum bisa mencapai ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. 

Budi menegaskan sejatinya industri asuransi umum tak menolak mengenai ketentuan ekuitas minimum. Hanya saja, dia berharap adanya relaksasi perpanjangan waktu sehingga perusahaan asuransi umum yang kurang modal bisa lolos ekuitas tahap pertama.

"Kami juga menyampaikan industri tidak menolak POJK 23/2023. Kami hanya meminta relaksasi perpanjangan waktu. Kalau hal itu dikabulkan, tentunya kami menyampaikan tidak sepenuhnya semua perusahaan diberikan relaksasi. Jadi, hanya perusahaan tertentu saja," tuturnya.

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Untuk peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Friderica Widyasari Ditunjuk Menjadi Ketua dan Wakil Ketua OJK

Selanjutnya: Hati-hati, 4 Zodiak Wanita Ini Punya Daya Tarik Sensual Tak Terbantahkan

Menarik Dibaca: Hati-hati, 4 Zodiak Wanita Ini Punya Daya Tarik Sensual Tak Terbantahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News