KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta kepada perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi standar gempa Bumi Indonesia (PSAGBI), agar segera memproses klaim asuransi dari para korban tsunami Selat Sunda sesuai dengan kondisi liabilitas penanggung polis. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody A.S Dalimunthe mengatakan, saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, dimana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses. “Asosiasi mendorong anggota untuk menginventarisir dampak tsunami berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim,” kata Dody, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (27/12).
AAUI minta anggotanya proses klaim asuransi korban tsunami Selat Sunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta kepada perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi standar gempa Bumi Indonesia (PSAGBI), agar segera memproses klaim asuransi dari para korban tsunami Selat Sunda sesuai dengan kondisi liabilitas penanggung polis. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody A.S Dalimunthe mengatakan, saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, dimana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses. “Asosiasi mendorong anggota untuk menginventarisir dampak tsunami berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim,” kata Dody, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (27/12).