JAKARTA. Industri asuransi umum berharap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas retensi minimal yang ditahan oleh pelaku usaha tidak langsung terlalu tinggi. Pasalnya hal tersebut bisa langsung berdampak pada bisnis mereka. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y Rasyid mengatakan, kenaikan retensi sebaiknya dilakukan bertahap dari aturan saat ini yang disyaratkan minimal sebesar 1% dari modal. "Kalau terlalu besar jadi semakin sedikit proyek yang bisa diakses perusahaan," katanya Dengan aturan yang ada saat ini, perusahaan asuransi yang memiliki modal Rp 100 miliar wajib menahan risiko minimal sebesar Rp 1 miliar dari total modal perusahaan. Bila retensi dinaikan menjadi 2%, maka risiko yang harus ditahan menjadi Rp 2 miliar.
AAUI minta batas retensi tidak terlalu tinggi
JAKARTA. Industri asuransi umum berharap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas retensi minimal yang ditahan oleh pelaku usaha tidak langsung terlalu tinggi. Pasalnya hal tersebut bisa langsung berdampak pada bisnis mereka. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y Rasyid mengatakan, kenaikan retensi sebaiknya dilakukan bertahap dari aturan saat ini yang disyaratkan minimal sebesar 1% dari modal. "Kalau terlalu besar jadi semakin sedikit proyek yang bisa diakses perusahaan," katanya Dengan aturan yang ada saat ini, perusahaan asuransi yang memiliki modal Rp 100 miliar wajib menahan risiko minimal sebesar Rp 1 miliar dari total modal perusahaan. Bila retensi dinaikan menjadi 2%, maka risiko yang harus ditahan menjadi Rp 2 miliar.