KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketersediaan tenaga aktuaris diakui masih menyulitkan pelaku usaha asuransi umum. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengajukan keringanan perihal kewajiban memiliki tenaga ahli aktuaris. Kewajiban ini tertuang dalam POJK nomor tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam beleid ini disebutkan perusahaan asuransi masih boleh menggunakan jasa dari aktuaris bersertifikat certified non-life analyst alias CNLA atau perusahaan konsultan aktuaria sampai tutup tahun ini. Artinya tahun depan, perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris sendiri baik berstatus fellow atau ajun.
AAUI minta keringanan penuhi kewajiban aktuaris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketersediaan tenaga aktuaris diakui masih menyulitkan pelaku usaha asuransi umum. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengajukan keringanan perihal kewajiban memiliki tenaga ahli aktuaris. Kewajiban ini tertuang dalam POJK nomor tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam beleid ini disebutkan perusahaan asuransi masih boleh menggunakan jasa dari aktuaris bersertifikat certified non-life analyst alias CNLA atau perusahaan konsultan aktuaria sampai tutup tahun ini. Artinya tahun depan, perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris sendiri baik berstatus fellow atau ajun.